Kadis Lingkungan Hidup Sebut Penanganan Sampah Butuh Peran Pemdes

Selasa 18-09-2018,08:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Kemampuan daya tampung Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ciniru, Kecamatan Jalaksana, ditaksir tidak akan lama lagi. Hal ini tidak terlepas dari semakin banyaknya angkutan sampah non pemerintah yang membuang sampah ke TPS Ciniru. Retribusi yang dikenakan kepada angkutan sampah non pemerintah juga dianggap tidak cukup dalam mengelola sampah di TPS Ciniru. Sehingga diperlukan peran serta masyarakat dan juga pemerintah desa. Caranya, masyarakat memilah sampah organik dan nonorganik sebelum diserahkan ke mobil angkutan sampah baik milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun perseorangan dan Karang Taruna. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan H Amiruddin SSos MSi membeberkan soal kekhawatirannya terhadap daya tampung TPS Ciniru yang dianggapnya semakin menurun. Selama ini, TPS Ciniru menjadi titik akhir dari pembuangan sampah masyarakat di Kabupaten Kuningan. Dampaknya, kapasitas TPS juga terus mengalami penurunan. “Kami akui daya tampung TPS Ciniru semakin mengecil meski kami juga melakukan pengelolaan sampah. Dua tahun lalu, kami memiliki alat untuk memproses sampah bantuan dari pemerintah pusat. Tapi kapasitasnya juga terbatas. Jadi, butuh solusi lain dalam penanganannya,” beber Amiruddin. Sebenarnya, kata dia, hal ini bisa diatasi jika pemdes juga ikut turun tangan membantu pengelolaan sampah. Caranya, pemdes mengalokasikan anggaran dari ADD maupun DD untuk penanganan sampah di desa. Seperti membeli lahan untuk TPS, mesin pengolah sampah dan membuat bank sampah. “Kalau ini terlaksana, saya yakin sampah dari desa-desa tidak harus seluruhnya dibuang ke TPS Ciniru yang kadang lokasinya jauh dari desa-desa. Cukup ditangani di desa melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Ini peluang yang sangat potensial menghasilkan keuntungan, jika pemdes mau mengalokasikan anggaran untuk penanganan dan pengelolaan sampah,” katanya. Jika setiap desa mempunyai tempat pembuangan sampah yang dilengkapi mesin pengolah, Amiruddin menuturkan, tentu sampah hasil produksi rumah tangga tidak harus dibawa ke TPS Ciniru. Dia mengibaratkan warga Cilebak yang lokasinya jauh dari TPS Ciniru, tidak mungkin membuang sampah ke Jalaksana lantaran jaraknya sangat jauh. Begitu juga dengan warga di Luragung, Cibeureum dan Cibingbin. “Tinggal bagaimana sikap dari pemdes. Apakah akan mengelola sampah sendiri dengan mengalokasikan anggaran dari ADD atau membuang sampah ke sungai dan kebun. Kami inginnya pemdes juga terlibat dalam pengelolaan sampah,” harapnya. Menurut dia, mesin pengolah sampah yang sudah dibeli kemudian dipasang di lahan. Tapi sebelum sampah dibawa ke TPS desa untuk dibakar, masyarakat harus lebih dulu memilah sampah produksi rumah tangganya. “Di sini peran masyarakat sangat dibutuhkan. Sebelum sampah dibuang, sebaiknya dipilah dulu mana yang organik dan mana yang nonorganik. Sampah non organik seperti bekas botol air mineral, dibawa ke bank sampah untuk dijual. Sedangkan sampah plastik yang sulit dicerna oleh tanah, sebaiknya dibakar di TPS desa melalui mesin khusus. Jika program ini terlaksana, maka sampah organik bisa dimanfaatkan untuk pupuk,” jelas dia. Bahkan, lanjut Amiruddin, sampah organik tanpa plastik bisa langsung dibuang ke lubang yang sudah disediakan tanpa harus dihancurkan. Sampah jenis ini bisa untuk pupuk dan mudah diurai oleh tanah. “Beda dengan sampah plastik dan bekas bungkus rokok yang sulit diurai. Kedua jenis sampah ini mau tidak mau harus dibakar. Cara pembakarannya juga tidak boleh sembarangan mengingat hasil pembakaran plastik mengandung karbon dioksida (CO2) yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Harus dibakar menggunakan mesin yang memiliki standar tinggi, tidak boleh mesin tanpa sertifikat. Ada daerah tetangga Kuningan yang sampai saat ini masih menggunakan mesin pembakar yang kualitasnya rendah sehingga asap dari hasil pembakaran menghasilkan CO2,” sebutnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait