Aturan Baru BPJS Hambat Pelayanan di Rumah Sakit

Selasa 18-09-2018,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Perubahan aturan dalam BPJS Kesehatan, mengenai pelayanan pasien dinilai menjadi kemunduran. Sebab, dalam rujukan harus melalui tipe rumah sakit terendah. Sejauh ini aturan tersebut juga kurang tersosialisasikan. Sebagaimana diketahui, di Kota Cirebon hanya ada dua rumah sakit yang bertype B yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati dan Rumah Sakit Tentara (RST) Ciremai. Sementara rumah sakit lainnya masuk tipe c. Dengan aturan ini, masyarakat yang menggunakan BPJS tak bisa langsung masuk ke RSD Gunung Jati. Kepala Dinas Kesehatan dr H Edi Sugiarto MKes mengatakan adanya aturan itu muncul dalam perubahan aturan pelayanan kesehatan BPJS. Secara umum soal BPJS dengan sistem perujukan online. \"Jadi kalau pasien sekarang yang ingin ke RSD Gunung Jati, itu nggak boleh. Itu RS tipe B. Harus RS dengan tipe C dulu,” kata Edi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala DPRD, Senin (17/9). Dia mengakui, aturan baru itu memang sempat membuat pengguna BPJS terkendala. Padahal beberapa kepala dinas dan masyarakat umum sering berobat ke RSD Gunung Jati. Kendala lainnya ialah mengenai data pasien. Ketika mereka pindah RS, otomatis rekam mediknya juga mengulang. “Kan datanya nol lagi. Biasa periksa di Gunung Jati, jadi rekam mediknya ada di Gunug Jati. Itu kendalanya di situ,\" jelasnya. Selain itu, terkait dengan tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Cirebon, jumlahnya mencapai Rp30-40 miliar. Ini jadi bagian dari masalah secara nasional di mana BPJS Kesehatan defisit Rp16,5 triliun. Dengan langkah pemerintah pusat bailout BPJS ini, diharapkan tunggakan ini bisa dituntaskan. Namun demikian, Edi mengatakan pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS saat ini tetap terlayani. Pemerintah pun sudah menyampaikan hal ini, agar rumah sakit tetap melayani. Meskipun ada tunggakan dana BPJS. Dalam rapat dengar pendapat itu, pula sempat dibahas mengenai tentang penanganan pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kota Cirebon terutama coverage pelayanan BPJS, dan keluhan di masyarakat. Kemudian juga membahas dan mengevaluasi pelayanan rumah sakit swasta dan puskesmas di Kota Cirebon. Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Benny Sujarwo berkeinginan di anggaran tahun 2019 bidang kesehatan ada alokasi tambahan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum ter-cover oleh BPJS. Meskipun secara persentase sudah sangat kecil. “Banyak masyarakat yang tadinya ikut BPJS mandiri perusahaan, terkena dampak PHK. Ini tidak terlaporkan ini yang kadang sulit terdata, ini jumlahnya masih banyak,\" jelasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait