SK Pj Walikota Berlaku 1 Tahun

Rabu 19-09-2018,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pelaksanaan Pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon, masih berproses dengan putusan Mahkamah konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) . Lalu bagaimana dengan masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota? Penjabat Walikota Dr H Dedi Taufikurahman MSi mengaku dirinya ingin segera selesai pelaksaaan pilkada. Kemudian berharap bisa segera bertugas kembali sebagai kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat secara penuh.  Untuk itu, Pj Wali Kota  berharap PSU cepat selesai. Dedi Taufik juga menjelaskan SK Masa jabatannya sebagai Pj Walikota Cirebon sebenarnya berlaku setahun, yakni hingga bulan April 2019. Namun masa jabatannya ini bisa dipersingkat ketika sudah ada pemenang pilkada Kota Cirebon. “Ketika pilkada 27 Juni lalu, andai tidak ada gugatan ke MK, sebenarnya masa habis jabatan saya dan serah terima jabatan kepada walikota dan wakil walikota terpilih ialah 20 September 2018,” katanya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait