Ada Pendaftaran Seleksi CPNS, Pemohon SKCK Meningkat

Rabu 19-09-2018,21:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Jelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang diumumkan, Rabu (18/9), jumlah pemohon pengantar pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Sumber meningkat dari biasanya. Kepada Radar Cirebon, Kanit Intelkam Polsek Sumber Apitu Budi SSos menjelaskan, jumlah pemohon pembuatan SKCK jelang penerimaan CPNS 2018 di pekan pertama bulan September meningkat. \"Dibikin rata-rata untuk pengantar pemohon SKCK persyaratan CPNS perhari ada delapan orang,\" kata Budi. Lebih lanjut, ujarnya, pemohon SKCK untuk persyaratan CPNS terlebih dahulu meminta surat pengantar SKCK dari kepolisian sektor (Polsek) dan selanjutnya diteruskan ke Polres Cirebon. Pihaknya juga menyarankan sebelum mengajukan pembuatan SKCK hendaknya mempersiapkan surat-surat data diri dengan lengkap, seperti Kartu Keluarga, pas foto, KTP, dan sebagainya. \"Kalau di Polsek hanya pengantar selanjutnya pembuatan SKCK ke Polres. Tapi memang untuk persyaratan CPNS jumlah pemohon SKCK meningkat,\" tutur Budi. Berbeda dengan itu, justru pemohon pembuatan kartu kuning pencari kerja (Ak1) persyaratan CPNS tidak mengalami peningkatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon H Abdullah Subandi mengatakan, hingga saat ini pemohon pembuatan Ak 1 belum mengalami peningkatan. \"Masih biasa sehari paling 30 sampai 50 pemohon. Saya kurang tahu apakah Ak1 termasuk salah satu persyaratan seleksi CPNS atau bukan? Tapi hingga saat ini belum ada peningkatan, kalau pun ada peningkatan biasanya meningkat hingga 10 kali lipat,\" papar Abdullah. Namun Abdullah meyakini pemohon kartu pencari kerja akan terus bertambah, mengingat hari ini pengumuman jadwal penerimaan dan formasi CPNS. “Selama ini memang sudah cukup banyak permohonan kartu kuning, meski pencari kerja yang dimaksud ialah untuk melamar kerja di perusahaan. Ditambah lagi dengan adanya informasi penerimaan CPNS, diperkirakan mengalami peningkatan siginifikan karena biasanya menjadi salah satu persyaratan wajib,” tandas Abdullah. Pihaknya juga mengklaim tidak akan mempersulit pemohon dalam kepengurusan kartu kuning di kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Serta akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada pemohon. Persyaratan permohonan Kartu Kuning, sebut Abdullah, hanya fotokopi ijazah pendidikan terakhir, Pas Foto 3 x 4 sebanyak dua lembar dan KTP. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait