Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, Kakek 66 Tahun Dicokok Polisi saat Hendak Transaksi

Kamis 20-09-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengamankan seorang kakek karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Tersangka berinisial Wan alias Bolang (66), warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu diamankan berikut barang buktinya yakni empat paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip warna bening. Termasuk satu pipet kaca dan satu unit handphone. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP, didampingi Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari infromasi masyarakat mengenai transaksi jual beli narkoba di Blok Jembatan Kali Asin, Desa Bunder, Kecamatan Widasari. Setelah diselidiki, di lokasi tersebut petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat pelaku itu duduk di sebuah warung nasi, petugas langsung melakukan penggeledahan. Petugas pun menemukan narkoba jenis sabu empat paket yang disembunyikan di sepatu yang dipakai. \"Di warung itu tersangka sedang menunggu seseorang. Tersangka kemudian diamankan bersama barang buktinya lalu dibawa ke Mapolres Indramayu,\" terangnya. Karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun. \"Saat diperiksa tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Narkoba jenis sabu itu menurut pengakuannya didapatkan dari seseorang warga Jakarta Utara, kemudian diedarkan dan dijual kepada pembeli,\" kata Arif. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait