SK Pemberhentian Kuwu Ciuyah Sudah Turun

Kamis 20-09-2018,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kuwu Desa Ciuyah Caswadi akhirnya resmi diberhentikan dari jabatan kuwu Desa Ciuyah. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Cirebon. Hal tersebut disampaikan Camat Waled, H Khamim saat ditemui Radar Cirebon. Menurutnya, saat ini surat balasan atas pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan. “SK pemberhentiannya memang belum kita terima secara fisik, tapi pihak DPMPD sudah mengirimkan lampiran surat tersebut melalui whatsapp. Saya terima hari Selasa (18/9). Jadi perhari kemarin (Rabu,red) sudah tidak lagi menjadi kuwu,” ujar Khamim. Dijelaskan Khamim, karenanya secara otomatis setelah kuwu definitif berhenti, maka sebagai penggantinya otomatis adalah sekdes yang bertugas menjalankan pelayanan sehari-hari kuwu. “Sekdes itu Plt (pelaksana tugas) otomatis, karena tidak boleh sehari pun pemerintahan itu kosong. Tidak boleh pelayanan terhambat karena jabatan kuwu kosong,” imbuhnya. Menurutnya, Plt Kuwu selanjutnya akan bertugas sampai ada pejabat kuwu yang berasal dari PNS ditempatkan di desa tersebut, sehingga nantinya pejabat kuwu inilah yang akan melaksanakan pelayanan dan pembangunan di desa tersebut. Penentuan pejabat kuwu ini menurut Khamim menunggu usulan dari rapat musyawarah desa dan nama-nama calon pejabat ini diajukan oleh BPD ke DPMD melalui pihak pemerintah kecamatan. “Sampai kapan penentuan pejabatnya? Tergantung usulan dari desanya, tergantung seberapa cepat desa itu menggelar musdes,” bebernya. Terkait kewenangan anggaran, Khamim menjelaskan meskipun mundur dari jabatannya, Caswadi masih bertanggung jawab pada saat pelaporan penggunaan anggaran yang sudah digunakan sampai saat dirinya berhenti dari jabatan. “Kalau kewenangan Plt kan terbatas. Tidak bisa menggunakan anggaran, penggunaan anggarannya nanti menunggu ada pejabat kuwu, meskipun mundur,ini tidak menggugurkan kewajiban untuk melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban,” jelasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait