Hujan Bantu Padamkan Kebakaran Ciremai 

Kamis 20-09-2018,23:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Upaya pemadaman kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terbantu dengan hujan ringan yang turun pada Rabu (19/9) pagi. Petugas Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Avo Juhartono mengungapkan, saat tim berupaya melakukan pemadaman, hujan turun sekitar pukul 8.30 WIB. Seketika memadamkan api yang membakar kawasan hutan Ciremai sejak Selasa (18/9) siang. Meski hujan yang turun tidak terlalu lebat, namun sangat membantu 59 personel dari unsur TNI, BPBD, TNGC, relawan dan Masyarakat Peduli Api (MPA), yang tengah melakukan pemadaman di tiga blok yang terbakar. \"Hujan yang turun Rabu pagi sangat membantu proses pemadaman api. Sejak pukul 10.00 WIB, api sudah dinyatakan padam dan hanya menyisakan kepulan asap di beberapa titik yang langsung ditindaklanjuti tim yang masih di lokasi melakukan penyisiran atau mop up,\" ungkap Avo kepada Radar Kuningan di Pos Pantau Lambosir. Avo menyebutkan, di hari kedua kebakaran hutan Ciremai tersebut sebanyak 59 personel dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Mereka terbagi dalam tiga kelompok yang bergerak dari tiga jalur berbeda yaitu dari bawah melalui jalur Linggarjati, Ciwaruling dan Nini Nala. \"Pemadaman api dilakukan dari tiga jalur sekaligus, yaitu bawah, tengah dan atas. Alhamdulillah cukup efektif sehingga proses mop up bisa dilakukan dengan baik dan kawasan Ciremai dinyatakan clear pada pukul 17.00 WIB tidak ada lagi titik api maupun kepulan asap,\" ungkap Avo. Humas Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Agus Yudantara menerangkan, total kawasan yang terbakar mencapai 94,2 hektare di tiga blok yaitu Blok Jalan Ula, Lemah Neundeut dan Nini Nala yang berada di ketinggian antara 900 Mdpl hingga 1.530 Mdpl. Sebagian besar kawasan yang terbakar tersebut merupakan daerah semak belukar dan alang-alang kering yang tumbuh pada lahan berbatu. \"Alhamdulillah berkat koordinasi dan kerja sama yang baik semua pihak mulai dari BPBD, TNI, MPA dan relawan sehingga api bisa dipadamkan dalam waktu dua hari. Semoga kejadian kebakaran ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi ke depannya,\" ujar Agus. Adapun penyebab kebakaran, Agus mengatakan, masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Namun dia menduga penyebabnya adalah karena kelalaian manusia atau bahkan ada unsur kesengajaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk antisipasi kejadian ini tidak terulang, Agus mengatakan, pihaknya akan semakin memperketat patroli dan pengawasan di kawasan TNGC siang dan malam. Selain itu tetap fokus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar kawasan TNGC dan turut serta menjaganya. \"Perlu diketahui oleh masyarakat luas, bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dijerat dengan Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar,\" tegas Agus. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait