Banyak Tanah Wakaf di Kota Cirebon Bersertifikat Pribadi

Jumat 21-09-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Jumlah tanah wakaf di masyarakat, cukup besar. Hanya saja banyak tanah wakaf masih bersertifkat atas nama pribadi. Sehingga bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan juga Badan Wakaf Indonesia (BWI) berupaya melakukan fasilitasi bagi para wakif atau penerima wakaf untuk mengurus sertifikasi tanah. Sehingga benar-benar digunakan untuk kepentingan umat. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon H Slamet SAg mengungkapkan, banyaknya tanah wakaf dengan sertifikasi pribadi, dikarenakan masyarakat belum mengetahui sertifikasi tanah wakaf. Padahal ada  sertifikat khusus tanah wakaf. \"Tahun ini kita dapat 3 ribu sertifikasi tanah wakaf dari pemerintah,\" ujar Slamet. Pria yang juga pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Cirebon itu menambahkan, sertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN). Pada dasarnya tidak ada keistimewaan antara tanah yang bersertifikat wakaf dengan atas nama pribadi. Karena tetap dikenakan pajak bumi dan bangunan. Hanya saja pengenanaanya menyesuaikan dengan kepentingan umum. \"Banyaknya di Kota Cirebon tanah wakaf itu digunakan untuk tempat ibadah,\" ulasnya. Padahal, selain tanah wakaf yang digunakan tempat ibadah, ada juga tanah wakaf produktif yang memang belum tergali karena pengetahuan masyarakat. Disebutkan dia, masyarakat juga bisa menginvestasikan lahan wakaf untuk kegiatan produktif. Seperti disewakan sebagai tempat bisnis dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk membantu warga lain yang membutuhkan. Wakaf produktif ini sangat baik agar bisa memaksimalkan tanah wakaf supaya bisa menghasilkan dan keuntunganya bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam membuat sertifikat tanah wakaf sendiri memiliki beberapa tahapan. Seorang wakif (pemberi wakaf), itu harus mengucapkan ikrar terlebih dahulu di depan Kantor Urusan Agama (KUA). Kemudian, mereka harus memberikan berkas-berkas seperti sertifikat tanah dan ikrar yang disampaikan kepada Bimas Islam Kemenag. Setelah itu, kita akan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, proses itu, nanti akan ada petugas BPN mengukur ulang tanah wakaf tersebut, baru kemudian keluarlah sertifikat tanah wakafnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait