CIREBON - Rombongan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Komisi II dan Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Mundu, Jumat (21/9). Dua rombongan tersebut mendatangi dua lokasi berbeda. Rombongan pertama menuju sebuah pabrik di Desa Mundu Pesisir dan rombongan kedua menuju lokasi mangrove centre di desa yang sama. Dalam kunjungan tersebut terungkap banyak hal, di antaranya salah satu pabrik yang disidak ternyata sudah beroperasi hampir 10 tahun, tapi tidak memiliki kelengkapan administrasi operasional. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman meminta Satpol PP memproses dan menindak tegas perusahaan nakal yang beroperasi secara liar tanpa perizinan. Dalam sidak, perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen penunjang operasional pabrik yang menurut hasil pendalaman, sudah beroperasi sekitar 10 tahun tersebut. \"Saya sangat kecewa. Ini bertahun-tahun bisa operasi. Ini harus diakui kita kecolongan dalam hal pengawasan. Harus diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,\" ujarnya. Pabrik tersebut menurut pria yang akrab disapa Anger itu, sama sekali belum memiliki dokumen UKL-UPL sebagai dokumen awal untuk operasional pabrik. Bahkan tidak hanya itu, IMB pabrik tersebut tidak sama dengan dokumen yang sekarang. \"Mereka tidak memiliki dokumen UKL-UPL. IMB-nya juga IMB lama. Padahal ada penambahan bangunan. Ini contoh pelanggaran yang nyata sekali. Ini kategori pengusaha nakal,\" imbuhnya. Pabrik tersebut menurut Anger, setiap harinya mampu memproduksi ribuan kemasan saos, baik botol maupun plastik. Sehingga, tidak bisa disebut sebagai home industry. \"Ini kapasitasnya pabrik. Hukum harus hadir di sini. Harus ditegakan dan tidak tebang pilih. Yang melanggar harus diproses,\" bebernya. Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Mundu, Thamrin menuturkan, dalam sidak tersebut, selain anggota dari Komisi II dan III DPRD, turut pula hadir rombongan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Cirebon. \"Intinya, dari sidak ini selanjutnya akan ada proses yang dilaksanakan oleh Satpol PP, sesuai temuan dalam sidak ini,\" jelasnya. Terpisah, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Darma Samudra, Nursin kepada Radar menuturkan, jika dalam kunjungan Komisi II ke Mangrove Centre Mundu Pesisir dalam rangka mencari persoalan yang menghambat pengembangan mangrove centre. Dijelaskannya, kewenangan pengembangan mangrove centre yang ada di provinsi, menjadi salah satu kendala pemkab untuk mengembangkan kawasan tersebut. “Dari hasil kunjungan ini, nanti katanya akan ada rapat koordinasi di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Pemprov jabar di Kuningan. Ini untuk menentukan langkah apa yang akan diambil guna pengembangan kawasan mangrove centre ini,” pungkasnya. (dri)
Ada Pabrik Hampir 10 Tahun Beroperasi tanpa Kelengkapan Administrasi
Sabtu 22-09-2018,10:31 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :