Pasangan Pasti Unggul 54 Suara dari Oke di PSU Pilwalkot Cirebon

Sabtu 22-09-2018,19:50 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon di 24 TPS akhirnya berjalan aman dan lancar, Sabtu (22/9). Berdasarkan real count versi Radar Cirebon, pasangan Nashrudin Azis dengan Eti Herawati (Pasti) unggul tipis dari pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke). Tim Radar Cirebon disebar ke 24 TPS, mengikuti penghitungan suara. Hasilnya, pasangan Pasti memperoleh 2.997 suara, sementara pasangan Oke 2.943 suara. Artinya, perolehan suara keduanya hanya selisih 54 pemilih yang dimenangkan pasangan Pasti. Adapun jumlah suara yang masuk di 24 TPS sebanyak 6.091 total pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Rinciannya, sebanyak 5.940 suara sah dan 151 suara tidak sah. Baca: Sengketa Pilwalkot Cirebon, Putusan MK: PSU di 24 TPS Sidang Pertama MK Pilkada Kota/Kab Cirebon, Pemohon Sebut Kecurangan Terstruktur dan Sistematis Sidang Pertama MK Pilkada Kota/Kab Cirebon, Pemohon Sebut Kecurangan Terstruktur dan Sistematis Sidang Ke-3 Sengketa Pilwalkot Cirebon, Berkutat di Kotak Suara dan Isinya Terkait Pilwakot, Ketua KPU- Ketua Panwaslu Dapat Sanksi Peringatan Keras DKPP Hasil real count Radar Cirebon tersebut masih belum final secara hukum. Karena harus melalui proses tahapan mulai dari rekapitulasi tingkat PPS hingga disahkan Mahkamah Konstitusi (MK). \"Seperti biasa kita melakukan real count setiap Pilwalkot Cirebon. Hasil ini semata-mata produk jurnalistik, tanpa tendensi politik apa pun. Kami hanya menyajikan informasi data akurat sesuai yang terjadi di lapangan (TPS, red). Meski demikian kita tetap menunggu hasil resmi dari institusi yang berwenang. Dalam PSU ini, putusan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi,\" jelas GM Radar Cirebon, Syahbana. Jika merujuk agenda PSU Pilwalkot Cirebon, penyampaian hasil rekapitulasi suara dari KPU ke Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan 26 September 2018. Selanjutnya, majelis hakim MK mengesahkan hasil rekapitulasi PSU dan bersifat mengikat. Seperti diketahui, dalam Pilwalkot Cirebon yang dilaksanakan serentak 27 Juni 2018, pasangan Pasti memperoleh 80.496 suara. Sementara pasangan Oke meraih 78.511 suara. Selisih suara 1.981 dimenangkan pasangan Pasti. Perolehan suara itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Cirebon 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Rabu (4/7). Dalam rapat pleno tersebut diwarnai interupsi penolakan dari kubu pasangan OKE terkait hasil penghitungan suara. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait