KUNINGAN - Pertemuan antara warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dengan manajemen PT Sinde Budi Sentosa (SBS) di aula kantor kecamatan berakhir deadlock, Jumat (21/9). Warga tetap bersikukuh menolak rencana pengeboran sumur artesis untuk kebutuhan perusahaan penghasil produk larutan penyegar tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertemuan yang difasilitasi Camat Kramatmulya Dian Fenti Asmara tersebut dihadiri juga Kapolsek dan Danramil setempat. Diawali paparan perwakilan manajemen PT SBS terkait keberadaan perusahaan berikut produk yang dihasilkan dan rencana investasi PT SBS yang berefek domino terhadap perekonomian masyarakat serta penyerapan tenaga kerja hingga rencana pembuatan sumur bor yang telah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. \"Kami ingin hadir di tengah masyarakat Kuningan, tepatnya di Desa Kalapagunung, salah satu alasannya untuk mendekatkan dan meningkatkan distribusi produk kami menjangkau pasar lebih luas. Di sini kami akan membuat banyak produk seperti larutan, minuman energi dan lainnya yang akan membutuhkan tenaga kerja sedikitnya 300 orang yang merupakan masyarakat sekitar pabrik,\" ungkap Tri Widodo selaku Manajer HRD PT SBS. Widodo mengatakan, untuk kelancaran usaha PT SBS, pihaknya akan bersinergi dengan masyarakat dan berkontribusi untuk pembangunan daerah dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Kuningan serta berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar pabrik. Widodo melanjutkan, pihaknya juga akan menaati semua prosedur dan aturan yang berlaku untuk kelancaran operasional perusahaan, salah satunya dalam hal perizinan pengeboran sumur artesis yang terbukti telah mendapat persetujuan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. \"Semua perizinan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi sudah kami tempuh dengan baik, serta akan menjaga lingkungan hidup sesuai komitmen Pemkab Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. Adapun segala kekhawatiran masyarakat terhadap dampak buruk sumur artesis, kami sudah melakukan kajian geologi dan proses pengeboran pun akan dilakukan oleh ahlinya. Sehingga segala kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan sudah kami perhitungkan masak-masak dengan melibatkan para ahli dan siap bertanggung jawab,\" ujar Widodo. Menanggapi hal ini, salah satu perwakilan warga Sofyan mempertanyakan perizinan yang dimaksud. Menurut dia, salah satu syarat untuk pembangunan usaha adalah surat izin lingkungan yang ditandatangani oleh warga terdekat tempat usaha tersebut. \"Kenyataannya, tidak ada seorang pun warga Desa Kalapagunung terutama yang lokasinya dekat dengan pabrik tercantum dalam surat tersebut. Semuanya orang luar. Dengan demikian kami tegaskan surat izin lingkungan tersebut bodong,\" tegas Sofyan. Begitu juga dengan izin lokasi, Sofyan mengatakan, perusahaan tersebut dibangun di lahan yang masih sengketa. Pasalnya, masih ada tanah milik desa seluas 36 bata dan tanah milik warga seluas 3.000 meter persegi yang belum ada perjanjian jual belinya serta tanah titisara desa seluas 4.480 meter persegi. \"Untuk lahan titisara, perlu diketahui bahwa tanah tersebut sangat produktif yang apabila ditanami padi bisa panen tiga kali dalam setahun. Akan lebih bermanfaat jika tanah tersebut disewakan kepada warga Kalapagungung untuk menghidupi keluarganya,\" ungkap Sofyan. Warga pun mempertanyakan sosialisasi rencana pembangunan perusahaan PT Sinde dan pengeboran sumur artesis yang ternyata baru dilakukan setelah keluar izin. Sementara masyarakat awam masih trauma dengan kehadiran perusahaan air mineral Anair yang telah hadir lebih dulu yang kenyataannya tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar ataupun pembangunan Desa Kalapagunung. \"Atas dasar segala pertimbangan tersebut, warga Desa Kalapagunung bersepakat menyatakan menolak rencana pembuatan sumur bor artesis di sini. Ditambah lagi dengan risiko lingkungan yang mungkin timbul seperti yang terjadi di Lapindo. Silakan jika PT Sinde bersikeras akan melakukan pengeboran, tapi jangan di desa kami,\" tegas Sofyan yang disambut teriakan takbir warga yang hadir. Atas adanya silang pendapat tersebut, memaksa Camat Kramatmulya Dian Fenti Asmara memutuskan menutup pertemuan tersebut dan memberi kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan kajian dan pertimbangan. Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ke depan dilakukan pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. \"Kami hanya ingin memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara masyarakat Kalapagunung dengan PT SBS. Di sini saya hanya sebagai fasilitator dan tidak memihak kepada siapapun, hanya berharap selanjutnya agar masalah ini berakhir dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan,\" ujar Fenti. Sementara itu, perwakilan direksi PT SBS Srimulyono saat dikonfirmasi terkait keputusan warga tersebut, menyatakan saat ini pihaknya tidak bisa memutuskan apakah akan mengikuti keinginan masyarakat atau tidak. Dikatakan, semua masukan dan pendapat masyarakat tersebut akan ditampung untuk kemudian dikomunikasikan kembali bersama seluruh jajaran direksi di pusat untuk menghasilkan keputusan bersama. \"Apapun keputusan yang dihasilkan dari pertemuan ini akan saya laporkan dulu ke direksi, nanti kita lihat ke depan seperti apa. Karena saya bukan pembuat keputusan akhir dalam masalah ini,\" ujar Sriwahyono yang menjabat sebagai Plan Manajer PT SBS. (fik)
Warga Kalapagunung Kukuh Tolak Pengeboran Sumur Artesis
Sabtu 22-09-2018,22:02 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :