Rekrutmen PPPK usai CPNS, Solusi bagi Honorer Berusia Lebih dari 35 Tahun

Minggu 23-09-2018,01:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Tekanan yang cukup luas dari ribuan guru honorer kategori dua (K-2), akhirnya “menggoyang” Istana Kepresidenan. Pemerintah menegaskan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk diketahui draft PP tentang PPPK sejatinya sudah dibahas sejak 2014 lalu. Keberadaan PP tentang PPPK tersebut salah satu menjadi bagian tuntutan aksi mogok kerja guru honorer di sejumlah daerah. Mereka menggelar aksi karena tidak bisa mendaftar CPNS baru 2018. Penyebabnya terbentu syarat usia maksimal 35 tahun. Keputusan mempercepat pengesahan PP tentang PPPK untuk mengakomodasi tenaga honorer itu, diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Teknis sekaligus dasar hukum keputusan itu akan dituangkan dalam draf peraturan pemerintah (PP). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Syafruddin mengatakan, keputusan tersebut merupakan titik temu di tengah situasi yang ada. Di satu sisi, pemerintah tidak ingin mengubah syarat umur CPNS demi menjaga kualitas SDM birokrasi. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak mau mengabaikan peran serta honorer yang sudah lama mengabdi terhadap negara. “Bagi yang syaratnya sudah terlewati, sehingga bisa mengikuti PPPK,\" ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Meski demikian, lanjutnya, untuk bisa menjadi PPPK para honorer tetap mengikuti seleksi. Hal itu sebagaimana amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, skema PPPK juga berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga honorer harus bersaing dengan pendaftar lain. Rencananya, lanjut Syafruddin, proses seleksi akan dilakukan usai rangkaian tes CPNS rampung. Harapannya, honorer yang sempat ikut seleksi CPNS dan gagal masuk bisa beralih ke skema PPPK. Mantan wakapolri itu memastikan, kesempatan menjadi PPPK berlaku bagi semua honorer. Bukan hanya bagi yang usianya di kisaran 40 tahun. Bahkan yang usianya sudah dua tahun menjelang pensiun pun masih berkesempatan. Oleh karenanya, lama perjanjian kontrakan nantinya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan lembaga ataupun sekolah dengan batas minimal satu tahun. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, RPP tentang PPPK akan dirampungkan dalam beberapa pekan ke depan. Saat ini, sejumlah kementerian/lembaga yang memiliki pegawai honorer diminta menyetorkan jumlahnya ke Kementerian Keuangan. Nantinya, Kemenkeu akan memutuskan besaran kuota PPPK yang bisa diakomodir dengan menyesuaikan kemampuan keuangan negara. Terkait hak keuangannya, Bima menjelaskan bahwa PPPK akan mendapat hak yang hampir setara dengan PNS. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan hak keuangan di masa pensiun. Oleh karenanya, jika PPPK menginginkan dana pensiun, maka skema yang bisa dilakukan adalah memotong gaji dan bekerja sama dengan lembaga keuangan. \"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen untuk mencoba mengelola pensiun PPPK dan sudah bersedia,\" ujarnya, kemarin. Lantas, bagaimana dengan honorer yang tidak diterima PPPK? Bima menuturkan, pemerintah berencana menyiapkan skema yang mewajibkan kementerian/lembaga atau pemda untuk menetapkan pendapatan yang memadai. Minimal, honorer mendapat hak yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayahnya masing-masing. “Saat ini banyak yang dibayar di bawah UMR,” imbuhnya. Bima juga mengingatkan, setelah berjalannya skema PPPK, kementerian/lembaga dan pemda di berbagai level dilarang melakukan rekruitmen honorer kembali. Jika kembali dilakukan, dia khawatir persoalan kembali muncul. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy menilai keputusan tersebut sebagai solusi terbaik yang bisa diambil. Oleh karenanya, dia meminta para guru honorer untuk berhenti turun ke jalan. Sebab aspirasi yang selama ini disuarakan sudah diperhatikan pemerintah. Jalan keluar tersebut, menurut Muhadjir merupakan penghargaan bagi guru honorer yang sudah mengabdi. Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang itu juga menuturkan bahwa ada wacana jika PNS dan PPPK belemu terpenuhi maka bisa jadi para guru honorer menjadi tenaga pemerintah tidak tetap yang pendapatannya sama dengan upah minimum regional (UMR). Muhadjir optimis dengan besarnya kuota CPNS untuk tenaga pendidikan akan cepat menyelesaikan polemik guru honorer. Dia mengatakan bahwa sebelumnya telah berdiskusi dengan staf khusus Kementerian PAN-RB untuk membahas hal itu. ”Tahun depan juga sejumlah tahun ini. Maka tidak lama lagi masalah itu akan terselesaikan,” katanya. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik komitmen pemerintah untuk mempercepat penerbitan PP tentang PPPK tersebut. Meskipun begitu dia tetap berharap supaya PP itu bisa benar-benar disahkan sebelum pendaftaran CPNS baru dimulai. Untuk diketahui saat ini BKN baru merilis pengumuman lowongan CPNS baru. Itupun belum seluruh instansi pusat maupun daerah. BKN menyebutkan paling cepat pendaftaran CPNS baru tahun ini dibuka 26 September nanti. Dengan demikian pendaftaran CPNS baru bisa saja molor lebih dari 26 September. Unifah juga berharap pemerintah melibatkan PGRI dalam finalisasi pembahasan PP tentang PPPK tersebut. Sebab PGRI memiliki sejumlah tuntutan untuk dimasukkan dalam klausul kontrak kerja PPPK. Diantaranya adalah kontrak kerja sebagai PPPK sebaiknya dilakukan sekali dengan durasi kerja sampai usia pensiun pegawai pada umumnya. Kontrak kerja cukup sekali saja itu penting untuk menjamin masa depan guru honorer. Dia tidak ingin kontrak kerja berdurasi pendek, misalnya diperbaharui setahun sekali. Kontrak yang hanya berdurasi setahunan itu rentan merugikan guru honorer. Sebab bisa saja tahun depan mereka terdepak dari tempat kerjanya. (far/lyn/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait