Keluyuran saat Jam Kerja, 12 PNS Pemkab Indramayu Dirazia

Selasa 25-09-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Bupati lndramayu telah menerbitkan Perbup No 32 Th 2017 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemkab Indramayu sejak 27 September 2017. Tujuannya untuk melaksanakan disiplin PNS, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menciptakan dan memelihara kondisi kerja yg harmonis dan kondusif, serta meningkatkan citra dan kinerja profesional PNS. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perbup 32/3017. Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai salah satu SKPD yang memiliki tugas dan wewenang dalam penegakan Perda/Perkada, bersama sama dgn unsur dari BKPSDM dan Inspektorat, telah melaksanakan razia PNS, Senin (24/9). Razia diawali dari tempat-tempat yang sering dikunjungi pegawai pada saat jam kerja. Di antaranya di Toserba Jogja Jatibarang, tim berhasil mendapati 2 pegawai yang sedang berada di lokasi yang berasal dari sekolah negeri di Kecamatan Karangampel. Saat diperiksa, pegawai yang beridentitas guru tingkat SMP tersebut mengaku sedang mengurus pinjaman di BRI Jatibarang. Karena menunggu lama, mereka memaksakan diri untuk pergi ke Toserba Jogja mencari makanan/minuman supaya tidak jenuh. Setelah itu tim melanjutkan ke RM Nuryami Plumbon, namun tidak mendapati seorang pun pegawai. Kemudian tim melanjutkan razia ke Baso Kliwon yang sepintas banyak pegawai berseragam putih hitam, namun setelah diperiksa ternyata mereka adalah peserta istighotsah tenaga honorer. Tim juga menyisir Pasar Baru Indramayu, dan berhasil mendapati 10 pegawai yang mayoritas perempuan/ibu ibu dengan berbagai alasan. Ada yg beralasan mau ngurus ke samsat, Ujian (UTS) selesai, dan kepentingan lainya. Namun tim tetap memeriksa mereka untuk dilakukan pembinaan. Mereka harus menandatangani surat pernyataan, karena apapun alasanya mereka masih dalam posisi jam kerja. Rencananya hasil kegiatan razia ini, akan dilaporkan ke Majelis Kode Etik PNS/SKPD yang membidangi penegakan disiplin pegawai/SKPD yang menaungi pegawai yang bersangkutan. \"Apa yang kami lakukan ini adalah bagian dari upaya peningkatan disiplin pegawai di lingkungan pemkab Indramayu,” tegas Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari SH MH, Senin (24/9). (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait