Bos Swissindo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa 25-09-2018,12:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Kasus Bos UN Swissindo Soegiharto Notonegoro alias Sino dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Sino ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. “Ini perkara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terkait pemalsuan dokumen Bank Indonesia (BI). Kita lakukan penahanan sementara selama 20 hari. Setelah selesai kita limpahkan ke pengadilan. Kenapa di sini? Karena alamat tersangka ada di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang punya wewenang,” terang Kepala Seksi Pidana Umum, Luqi. Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Raup mengatakan, dengan diamankannya Sino, dipastikan bahwa surat atau sertifikat Bank Indonesia yang dimilikinya adalah palsu dan tidak mempunyai kekuatan apa pun. Karena itu, masyarakat diminta jangan sampai menggunakan surat tersebut karena palsu. “Tidak ada pembebasan utang ataupun jaminan hidup. Itu tidak ada. Masyarakat diharapkan jangan menggunakan surat itu karena palsu. Kita sudah sampaikan itu ke kabupaten dan kota lainnya. Bahkan sampai ke beberapa kota besar di luar Cirebon,” papar Abdul Raup. Menurut Abdul Raup, saat ini sertifikat BI sudah tidak lagi berbentuk surat, tetapi sistem online. Itu pun sudah diatur dalam peraturan BI. Sehingga, surat BI yang dipegang Sino dan beredar di masyarakat luas dinyatakan palsu. Artinya sertifikat UN Swissindo yang menjadi dasar pembebasan utang itu tidak benar dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun. “Mayarakat menggunakan surat tersebut dengan ditandatangani tersangka (Sino, red) dijadikan lampiran dan diajukan ke empat bank, yakni BRI, Danamon, Mandiri, Lippo dan beberapa lising. Sehingga nasabah tidak mau membayar angsuran kredit karena seolah-olah sudah dibayarkan UN Swissindo. Jadi masyarakat seolah-olah kreditnya sudah dibayarkan, sementara bank itu sendiri tidak tahu UN Swissindo. Jangankan kerja sama, UN Swissindo tidak terdaftar di Kemenkum HAM,” jelasnya. Akibat dari banyaknya masyarakat yang enggan membayar utang itu, banyak perusahan finance di beberapa daerah di Indonesia yang mengalami kerugian. Bahkan sampai ratusan juta rupiah kerugiannya lantaran masyarakat tidak mau membayar utangnya dengan dalil sudah dibayarkan oleh UN Swissindo. “Kebanyakan dari mereka kreditnya macet. Contoh di cabang Lampung Utara saja kerugiannya sudah Rp 500 juta. Ditambah dengan kota lain ya banyak,” paparnya. Ditanya tesangka lainnya yang terlibat, pihak kejaksaan belum bisa memastikan. “Tersangka lain kita lihat perkembangan. Karena sementara ini struktur organisasi sendiri tidak terdaftar. Belum bisa memastikan apakah ada struktur internal yang dibuat. Kalau ada keterlibatan pihak lain, penyidik dari kepolisian akan menindaklanjuti,” imbuhnya. Sementara itu, datangnya Sino di Kejaksaan Cirebon didampingi oleh beberapa pengikutnya yang dipercaya dan beberapa pengacara. Namun, saat dimintai wawancara oleh Radar Cirebon, mereka enggan memberikan keterangan. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait