Ajukan Kredit Fiktif, Mantan Marketing Masuk Bui

Rabu 26-09-2018,12:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Agus Sudirman, mantan marketing salah satu perusahaan jasa pembiayaan di kota Cirebon dibui 10 bulan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan barang yang seharusnya menjadi milik konsumen. Vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU, Irna Septelina yang menuntut Agus dengan hukuman kurungan selama 12 bulan atau 1 tahun. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Kota Cirebon Selasa (25/9),  majelis hakim yang terdiri dari Indira Patmi selaku hakim ketua, Lis Susilowati dan Ria Helpina selaku hakim anggota memutuskan Agus bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agus sendiri setelah majelis membacakan vonis, sempat berkonsultasi dengan tim pengacara dan langsung menerima putusan tersebut dan tidak berniat mengajukan banding. “Saya terima,”ujar Agus singkat. Sementara dengan vonis di bawah tuntutan, JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut. “Saya pikir-pikir,”seru Irna. Kasus yang membelit Agus terjadi dari periode 2017 hingga 2018. Agus yang kala itu bekerja sebagai marketing perusahaan pembiayaan selama rentang waktu antara 2017 hingga 2018 sudah mengajukan 11 kali kredit untuk daftar 10 pelanggan. “Barangnya ada 8 TV dan 3 AC, dengan nilai beragam. Total barang yang digelapkan kurang lebih Rp55 juta. Jadi modusnya mengajukan pinjaman dan menjual barang yang didapat untuk kepentingan pribadi,” jelas perwakilan perusahaan, Andri saat ditemui Radar Cirebon. Modus yang dilakukan oleh Agus adalah dengan meminta identitas nasabah atau konsumen tetap yang sebelumnya sudah pernah mengajukan kredit, sehingga pihak perusahaan tidak curiga dan tanpa melakukan survei. “Namun saat pengajuan tersebut diterima, barang yang diambil tidak diberikan kepada pemohon melainkan ditukar dengan barang elektronik lain yang nilainya sama dan lebih mudah dijual, seperti TV diganti HP, AC diganti HP,” paparnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait