DINA dan Adi (nama samaran) adalah satu dari ratusan pasang anak yang menikah dini di Indramayu. Kantor Pengadilan Agama Indramayu mencatat setiap tahunnya ada lebih dari 300 permohonan dispensasi kawin anak. Artinya, setiap tahun ada 300 pasang anak di bawah umur yang menikah. Mayoritas alasan yang digunakan adalah kekhawatiran keluarga terhadap anaknya yang sudah berpacaran, atau hamil di luar nikah. Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati Imron pada Juni lalu menyebutkan, ada orang tua dari anak yang berusia 12 tahun mengajukan permohonan dispensasi kawin. Hal itu cukup memprihatinkan, karena sang anak masih seharusnya mengenyam pendidikan sekolah dasar. (Baca: Perkawinan Anak di Indramayu Berbuntut Petaka) Data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu menyebutkan, sepanjang 2017 lalu terdapat 302 perkara dispensasi kawin anak yang dikabulkan majelis hakim. Tertinggi terjadi pada Mei yang mencapai 60 perkara, dan terendah terjadi pada Desember yang mencapai 14 perkara. Sedangkan di bulan-bulan lainnya, rata-rata berkisar 26 perkara setiap bulannya. Sementara pada 2016, perkara dispensasi kawin yang diputus majelis hakim lebih banyak lagi, yaitu 350 kasus kawin anak. Kasus tertinggi terjadi pada September dengan 47 kasus. Sementara terendah pada Februari dengan 16 kasus. Untuk di bulan-bulan lainnya, rata-rata ada di kisaran 29 perkara per bulannya. Sedangkan perkara dispensasi kawin anak yang diputus pada 2018, hingga kini masih dalam penghitungan. Engkung Kurniati mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Apalagi, tak sedikit dari pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Bahkan ada yang sudah hamil terlebih dulu. “Ini tentu sangat memprihatinkan. Ini akibat pengawasan orang tua yang kurang, sehingga banyak yang terjerumus pergaulan bebas,” tuturnya. Baca juga: 8 Bulan, 4.957 Orang di Kabupaten Cirebon Jadi Janda dan Duda 6 Bulan, 4.000 Pasangan Suami Istri di Indramayu Ajukan Cerai Angka Kawin Anak di Kota Cirebon Tinggi, Ini Beberapa Penyebabnya Rumah Kitab Latih Pencegahan Kawin Anak Menyikapi kasus kawin anak, Engkung Kurniati mengaku sebegai hakim sangat dilema. Di satu sisi pihaknya tidak setuju dengan pernikahan anak di bawah umur. Namun jika pengajuan dispensasi kawin itu tidak dikabulkan, dikhawatirkan anak-anak itu akan terus melakukan zina. Dilema semakin besar ketika anak perempuannya sudah dalam kondisi hamil. Karena jika tidak dinikahkan secara resmi, bayi yang dilahirkan tidak memiliki perlindungan hukum. “Jadi kami terpaksa mengabulkan dispensasi kawin untuk kondisi yang sudah mendesak,” ujarnya. (oet)
Setahun, Lebih dari 300 Pasang Anak di Indramayu Menikah Dini
Kamis 27-09-2018,06:06 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :