Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos, Kejagung Periksa Alex Noerdin

Kamis 27-09-2018,16:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rabu (26/9), pria yang akrab dipanggil Alex itu diperiksa oleh penyidik Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam itu, Alex dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik. Seluruhnya terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Alex menyampaikan bahwa dirinya memang sudah dua kali dipanggil. Yakni pada Kamis (13/9) dan (20/9). Tapi, dia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. “Yang pertama saya jadi pembicara di Birmingham. Yang kedua sertijab (gubernur Sumsel). Jadi, tidak bisa hadir di sini,” ungkapnya. Karena itu, dia datang ke Kejagung saat penyidik kembali memanggil dirinya kemarin. Alex tidak mengelak ketika ditanya awak media perihal kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang membuat dirinya dipanggil Kejagung. Tapi, dia belum bersedia menyampaikan secara terperinci. Termasuk soal subtansi pemeriksaan terhadap dirinya. “Saya diundang sebagai saksi, dimintai keterangan lagi yang case bansos 2013 yang lalu,” kata pria yang dua periode berturut-turut menjabat gubernur Sumsel itu. Pria kelahiran Palembang itu pun menyampaikan, seluruh pertanyaan dari penyidik untuk dirinya sudah dia jawab. “Ada beberapa pertanyaan, sudah dijawab, selesai,” tegasnya. Dalam pemeriksaan kemarin, Alex berstatus saksi. Menurut Kasubdit TPK dan TTPU Pada Jampidsus Kejagung, Sugeng Riyanta, penyidikan kasus tersebut merupakan pengembang penyidikan perkara yang sudah diputus. Yakni perkara dengan terpidana Laonna Toning dan Ikhwanuddin. Berdasar fakta persidangan yang terkonfirmasi dalam putusan, sambung Sugeng, ada dugaan perkara itu turut melibatkan pelaku lain.

Tags :
Kategori :

Terkait