Apes, Warga Tukdana Tertangkap Sedang Edarkan Uang Palsu

Kamis 27-09-2018,18:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Dua warga Tukdana tertangkap polisi karena menjadi pengedar uang palsu (upal). Keduanya berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tukdana, Indramayu, Rabu (26/9). Kedua pengedar upal itu adalah Sal (50 tahun) Warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, dan Tar (34 Tahun), penduduk Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku berhasil diamanakan uang palsu sebanyak 77 lembar pecahan Rp50.000 dan 2 lembar pecahan 100.000 atau total senilai Rp 4.050.000. Keduanya kini dititipkan di tahanan Mapolres stempat. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim AKP M Devi Firsawan membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu berawal saat tersangka Sal yang melakukan pembelian rokok kretek dengan menggunakan pecahan Rp50.000 di sebuah toko di Desa Wanasari, Blok Cangkrung, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramaya. Usai menerima kembalian ia langsung pergi menggunakan sepeda motornya. Pemilik toko baru menyadari jika uang yang diterima tersebut uang palsu dan langsung mengejar Sal. Akhirnya pemilik toko melaporkan peristiwa itu kepada petugas Reskrim di Polsel Tukdana. Tak berapa lama setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung mendatangi TKP melakukan pendalaman. Dari data dan keterangan, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut. Di hadapan petugas, Sal mengakui perbuatannya. Bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali 76 lembar uang palsu dengan pecahan Rp50.000, dan 2 lembar pecahan 100.000. \"Saat dilakukan pemeriksaan Sal mengakui kalau uang palsu miliknya sebanyak Rp4.050.000 berasal dari rekannya berinisial Tar dengan cara membeli sebesar Rp900.000. Uang palsu pecahan Rp50 ribu tersebut kemudian digunakan untuk membeli rokok. Dan akhirnya Tar pun berhasil kita amankan,\" kata Devi. Meski begitu, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan dugaan kasus pengedaran uang palsu. \"Kita masih kembangkan kasusnya, dengan meminta keterangan dari pelaku serta saksi-saksi lainnya. Jika terbukti, kedua tersangka dikenai tindak pidana mengedarkan uang palsu jo pemalsuan mata uang dan uang kertas sebagaimana dimaksud pasal 36 UU RI No. 7 Th 2011 jo pasal 244 KUHPidana, dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,\" tegasnya.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait