JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesuaikan batas bawah dan atas harga telur di level peternak menyusul banderolnya yang terus melandai. Diharapkan, peternak atau pengusaha ternak tetap mendapatkan margin yang fair dan tidak gulung tikar akibat rendahnya harga di pasar. “Berlaku di peternakan. Harga anjlok akibat rendahnya permintaan telur. Kalau tidak disikapi, ini akan menimbulkan persoalan bagi peternak,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di kantor Kemendag, kemarin (26/9). Enggar menjelaskan, penyesuaian perlu dilakukan karena harga telur yang beredar di konsumen saat ini sekitar Rp 20 ribu per kg kurang adil bagi peternak di tengah naiknya harga pakan. Keputusan tersebut diambil setelah Kemendag mendengar masukan dari berbagai pihak. Mulai Apindo, asosiasi petelur, hingga KPPU. Menurut Enggar, tarif yang ditentukan telah dipertimbangkan agar terjadi keseimbangan di level peternak dan konsumen. Jika harganya terlalu rendah, peternak merugi. Bila harganya terlalu tinggi, rentan terjadi inflasi. Kemendag menyatakan, tarif batas atas dan bawah itu akan berlaku mulai 1 Oktober. “Tapi, penetapan harga ini fleksibel. Kita melihat perkembangan yang ada,” kata Enggar. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Peternakan Anton Supit menuturkan, jatuhnya harga telur tidak terlepas dari hukum supply-demand. “Di Jawa demand turun, sementara hasil produksi sedang pada puncaknya,” ungkap Anton. Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah Suwandi mengakui, pada momen bulan Sura, permintaan telur turun cukup drastis. Padahal, kapasitas produksi telur cukup prima. Yakni, 6.800 ton per hari di level nasional. “Biasanya, pada hari normal permintaan mengimbangi produksi. Tapi, sekarang permintaan paling banyak hanya 6.200 ton per hari,” jelasnya. Karena itu, Suwandi menganggap keputusan Mendag menyesuaikan harga acuan merupakan solusi tengah yang perlu diambil. “Secara perhitungan, kami justru berharap harga batas bawah ada di angka Rp 19 ribu per kg. Nanti sampai di konsumen mungkin Rp 22 ribu sampai Rp 24 ribu,” tuturnya. Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui data pangan. Sebab, data ketersediaan pangan tidak diperbarui sejak beberapa tahun terakhir. “Aku tadi lihat-lihat statistik Indonesia 2018, lihat cabai dan bawang terakhir 2017. Jagung, singkong, beras, kok 2015? Jadi, kelihatannya memang BPS tidak melanjutkan publikasi data pangan dan bahan makanan setelah 2015,” katanya. Menurut dia, harus ada data dari pihak yang tidak berurusan langsung dengan bahan pangan tersebut. Artinya, data itu harus dihasilkan BPS, bukan pelaku usaha maupun kementerian teknis. Selama ini data suplai bahan pangan dan makanan biasanya dirilis kementerian teknis. Misalnya, Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan). (agf/rin/c14/oki)
Harga Acuan Ayam-Telur Naik Mulai 1 Oktober
Jumat 28-09-2018,07:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kerja Harian, Mulai dari Sedan hingga City Car Terbaik
Jumat 30-10-2026,08:43 WIB
Ole Romeny Cedera, Rafael Struick Pesimis, Lini Depan Timnas Indonesia Krisis Jelang Piala Asia 2027
Jumat 30-10-2026,11:32 WIB
Rahasia Ayam Goreng Bawang Putih Gurih hingga ke Dalam, Ini 7 Kuncinya!
Jumat 30-10-2026,10:06 WIB
Viral Pakai Almamater Undira di Deklarasi Sumpah Pemuda, Bayu Akui Dibayar dan Bukan Mahasiswa
Jumat 30-10-2026,11:24 WIB
4 Bahan Alami untuk Mengatasi Tumit Kaki Pecah-Pecah, Bisa Dicoba di Rumah
Terkini
Sabtu 31-10-2026,06:48 WIB
Usir Serangga dan Pembuat Kantuk, Ini 4 Rekomendasi Tanaman Hias Pengusir Serangga di Kamar Paling Efektif
Sabtu 31-10-2026,06:01 WIB
BGN Beri Sanksi 6.097 SPPG, Insentif Dihentikan karena Laporan Dana Bermasalah
Sabtu 31-10-2026,05:00 WIB
Anggaran Jaminan Kesehatan Kabupaten Cirebon 2027 Terbatas, Hanya 162 Ribu Warga Bisa Ter-cover
Sabtu 31-10-2026,04:43 WIB
Nasib Ramon Tanque di Chennaiyin FC Dikritik Pedas Fans Usai 3 Laga Tanpa Gol!
Sabtu 31-10-2026,04:43 WIB