BPPK Provinsi Nilai PG Rajawali II Melanggar, Terancam Pidana Denda Ratusan Juta

Jumat 28-09-2018,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Provinsi Jawa Barat mengaku, menemukan sejumlah pelanggaran di PG Sindanglaut terkait sistem ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Norma Kerja BPPK Wilayah III Cirebon Joao De Araujo saat dihubungi Radar Cirebon terkait perselisihan dan persoalan yang timbul antara pihak perusahaan dan PKWT yang ada di perusahaan tersebut. Pria yang akrab disapa Bang Jo tersebut menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, pihaknya menemukan adanya PKWT yang dipandang oleh BPPK dipekerjakan tidak sesuai implementasi UU No 13 tahun 2003 Pasal 59 Tentang Ketenagakerjaan. “Ada beberapa pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus, tapi oleh (perusahaan, red), mereka di-PKWT-kan. Padahal ada beberapa pekerjaan di sana, tidak semuanya musiman. Ada yang terus-menerus, ada yang dikontrak bertahun-tahun dengan orang-orang yang sama, di bagian yang sama, itulah kenapa kita memandang itu sebuah pelanggaran,” ujarnya. Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan dua nota pemeriksaan, di mana nota pertama merupakan nota pemeriksaan komprehensif dan nota kedua adalah nota PKWT. “Dalam nota kedua tersebut, kita sampaikan hasil-hasil temuan nota pertama yang harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah nota tersebut dikeluarkan. Jika tidak dilaksanakan, maka hal tersebut akan dilanjutkan dengan proses lainnya,” imbuhnya. Proses lain yang dimaksud adalah proses represif justisia. Tahap selanjutnya adalah proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPNS. Menurutnya, jika kondisinya tidak berubah, maka pihak perusahaan bisa menghadapi dua proses, yakni represif justice dan proses sidang di perselisihan hubungan industrial (PHI). “Kalau yang represif justisia itu kan sampai melakukan penyidikan. Di situ ada bebarapa poin, termasuk perjanjian kerja secara lisan. Kalau perjanjian secara lisan itu ada pidananya. Tertuang dalam Pasal 88, dendanya dari Rp100 juta sampai 400 juta,” jelasnya. BPPK pun menurut Bang Jo, sudah bertemu dengan pihak perusahaan. Bahkan pihak perusahaan saat itu datang ke BPPK. “Kita sudah sampaikan ke pihak perusahaan. Sudah kita kasih tahu jika yang diberlakukan di perusahaan itu dipandang oleh BPPK melanggar. Tapi kalau penafsiran mereka berbeda ya kita tidak masalah. Itu hak mereka untuk menafsirkan,” jelasnya. Sebelumnya, konflik antara pihak perusahaan PT PG Rajawali dan buruh PKWT PG Sindanglaut mencuat setelah massa dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi) mendemo kantor PG Rajawali II di Jl Wahidin Kota Cirebon. Saat itu, massa buruh protes tentang status PKWt yang disandang, meskipun sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun. Namun menghadapi tuntutan buruh, managemen perusahaan meminta buruh PKWT untuk menempuh jalur hukum dan menyelesaikan perselisihan tentang status tersebut di perselisihan hubungan industrial (PHI). (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait