Pengamen Jadi Bandar Ganja

Senin 20-09-2010,23:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Diciduk, Bawa 54 Paket Barang Bukti SUSUKAN- Lama menjadi pengamen di Jakarta membuat Kadmadi (29), kenal dengan pemasok ganja. Setiap ada kesempatan pulang ke rumahnya di Ujunggebang, Kecamatan Susukan, dia pasti membawa ganja. Dan sekian waktu berjalan, Kadmadi pun menjadi bandar. Area peredarannya terus meluas hingga ia dikenal banyak orang. Tapi, Kadmadi mungkin tak sadar kalau kiprahnya di dunia peredaran daun haram ini sudah diketahui polisi.  Buktinya, dia diciduk saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli. Darinya, polisi menyita 54 paket ganja. Data yang dihimpun Radar Cirebon, Kadmadi diciduk di sebuah lokasi di daerah Blok Balong, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, kemarin. Dia diincar setelah polisi menerima kabar keberadaannya. “Kita menangkap tersangka setelah ada informasi dari warga bahwa Kadmadi sedang ada di rumahnya,” ujar Wakapolres Cirebon Kompol Subiantoro SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Narkoba Iptu Jarir. Saat penggerebekan, kata Iptu Jarir, Kadmadi sempat ingin kabur. Tapi karena jumlah polisi lebih banyak, dia tidak bisa melarikan diri. Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan 54 paket ganja. Ditambahkan Jarir, Kadmadi bukan pengamen biasa. Kadmadi adalah pengamen yang punya jaringan ganja di Jakarta. “Dia merupakan bandar ganja yang merupakan salahsatu target kami,” kata Jarir saat ekspos kasus, kemarin. Sementara Kadmadi ketika dikonfirmasi Radar di sela-sela pemeriksaan mengatakan, dirinya memang menjadi bandar ganja. Diakui Kadmadi, ganja kering yang dimilikinya itu berasal dari temannya yang ada di Jakarta. ”Kebetulan saya mengamen di Jakarta, saya kenal orang dan disuruh jual ganja. Biasanya saya mendapat ganja yang sudah dalam bentuk paket. Sekali dapat 61 paket dan saya bawa ke Cirebon,” katanya. Masih kata Kadmadi, setiap paket ganja dijualnya dengan harga Rp15 ribu. ”Setiap paket saya dapat Rp5000,” aku dia saat diperiksa. Kini Kadmadi harus mendekam di dalam sel. Dia dijerat dengan pasal 111 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun. (ugi)

Tags :
Kategori :

Terkait