MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memahami kehadiran media massa sangat penting. Pasalnya media berperan strategis dalam memberikan edukasi, serta informasi bagi masyarakat. \"Namun media juga sekaligus sebagai kontrol sosial dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu,\" kata komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah dalam siaran persnya usai menggelar rapat koordinasi dengan para pimpinan media massa dalam melakukan pengawasan pencegahan pelanggaran. Menurut dia, Bawaslu memahami tingginya potensi pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2019 di Jawa Barat yang perlu diantisipasi sejak awal. Salah satunya dengan mengedepankan strategi pencegahan, diantaranya meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2019. Menurut dia, saat ini Jawa Barat memiliki indeks kerawanan sedang jika dilihat secara provinsi. Akan tetapi di beberapa daerah kabupaten/kota seperti Purwakarta, Kuningan, Tasikmalaya, Cianjur, dalam beberapa dimensi dan sub dimensi termasuk dalam kategori rawan tinggi. Sampai saat ini sejak tahapan Pileg 2019, Bawaslu sudah menangani satu laporan dugaan pelanggaran, dan 8 proses penyelesaian sengketa. Padahal kampanye baru dimulai dan waktunya masih sangat panjang. Dengan kondisi ini, sangat penting peran dan fungsi pencegahan Bawaslu melalui konsep pengawasan partisipatif yang membutuhkan dukungan banyak pihak. \"Beberapa kali kami mengundang tokoh agama, mahasiswa dan jurnalis untuk bekerjasama dalam melakukan pengawasan partisipatif. Kami memiliki harapan melalui pertemuaan ini adanya sinergitas peran Bawaslu dan media dalam mengawal demokrasi secara fair,\" ujarnya. Sementara itu, Lolly Suhenty menambahkan, dengan adanya sinergitas ini, diharapkan Bawaslu bisa memberikan informasi lebih cepat kepada media. Begitu juga media bisa meminta konfirmasi dan klarifikasi dengan lebih cepat. \"Bawaslu juga menyediakan media center sebagai bahan sharing kami dengan media. Dalam hal ini, kami sangat membuka diri untuk berdiskusi baik formal maupun informal dengan media,\" papar komisioner Bawaslu Jawa Barat, Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga ini. Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kecamatan Ligung Deni Samsudin meminta kepada para tim sukses untuk memasang APK sesuai aturan yang ada. Apalagi sebelumnya dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 111/PL.01.5-Kpt/3210/KPU-Kab/IX/2018 telah dijelaskan bahwa ada tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah dan desa, gedung milik pemeritah, lembaga pendidikan milik pemerintah dan lain sebagainya. ”Bahkan sebelumnya surat keputuasan tersebut juga telah diedarkan dan saya berharap tim sukses untuk tidak memasang APK sembarangan,” jelasnya. Dirinya juga berharap pemasangan tidak dilakukan di sekitar pohon, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas dan fasilitas lalu lintas lainnya, tiang telepon dan mobil angkutan yang bisa menggangu pandangan. Serta dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pemasangan di sekitar tempat wisata milik pemerintah dan situs budaya dan peninggalan sejarah ini tidak dilakukan. ”Sebagai upaya antisipasi kami dan petugas lapangan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK,” tukasnya. Sementara itu, aktivis HMI Tedi Nurdiyansyah menambahkan persoalan tersebut harus ditanggapi juga oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena pemasangan spanduk pada dasarnya ada kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. “Bila perlu persoalan ini mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Karena dari pemilu ke pemilu pemasangan APK di sekitar tiang listrik, pohon selalu saja ditemukan. Maka dari itu agar ada efek jera semua masyarakat juga harus mengawasi dan menegur para tim sukses ataupun relawan yang memasang APK sembarangan,” pungkasnya. (ono/rls/bae)
Bawaslu: Jabar Rawan Pelanggaran Pemilu
Sabtu 06-10-2018,03:03 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :