Kuasa Hukum Sunjaya Optimis Gugatan Ditolak Hakim

Senin 08-10-2018,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Rabu (10/10) lusa, merupakan sidang putusan gugatan Hamzah Hariri terhadap Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Tim Kuasa Hukum Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi optimis gugatan Hamzah Hariri akan ditolak majelis hakim. Karena memang Sunjaya tidak membuat keterangan palsu kepada KPU saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati Cirebon. “Kami sangat yakin majelis hakim akan menolak gugatan pak Hamzah Hariri,” ungkap Penasihat Hukum Sunjaya Hamdani Manurung MH kepada Radar Cirebon. Hamdani menjelaskan, pada Rabu (3/10) lalu adalah putusan sela. Sementara sidang putusan akan dilaksanakan pada Rabu (10/10) lusa. Dia menilai, sasaran menggugat Sunjaya tidak tepat. Pasalnya, penggugat mempermasalahkan pernyataan Sunjaya kepada KPU yang dianggap keterangan palsu karena membuat pernyataan tidak pernah dipidana. Untuk itu, pihaknya perlu meluruskan masalah ini sebelum adanya putusan dari Pengadilan Negeri. “Dalam hal ini, kami dari penasihat hukum meluruskan fakta bahwa sebenarnya pak Sunjaya tidak pernah melakukan pembohongan publik yang dimaksud. Atau memberikan keterangan berbohong atau mengatakan hal tidak benar. Karena yang dituduhkan kepada beliau adalah undang-undangnya spesialis, yang sebelumnya beliau anggota militer. Jadi, undang-undang yang dipakai ya harus undang-undang militer,” jelasnya. Karena menurut Hamdani, sangat berbeda antara undang-undang sipil dengan militer. “Begitu beliau mengajukan diri sebagai calon bupati itu terlebih dahulu sudah pensiun dari kemiliterannya. Sehingga menjadi masyarakat umum atau sipil. Jadi, pemakaian Undang-Undang Sipil itu sangat berbeda, mahkamahnya juga berbeda. Mahkamah militer khusus militer,” tuturnya. Hamdani memastikan Sunjaya belum pernah terkena kasus pidana hukum. “Dan sebagai masyarakat sipil, beliau (Sunjaya, red) belum pernah terkena masalah hukum,” jelasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait