Didi Tak Mau Kejadian KPU Lama Terulang

Selasa 09-10-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Lima komisioner KPU Kota Cirebon langsung tancap gas. Mereka memulai kerja perdana, Senin (8/10). Pembenahan pun dilakukan. Pilkada Kota Cirebon yang harus melewati tahapan pemungutan suara ulang (PSU) menjadi pelajaran berharga. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi di sela aktivitas hari pertama kerja kemarin. Didi mengatakan pihaknya telah menetapkan beberapa substansi program untuk lima tahun ke depan. Tapi, katanya, program tersebut tidak akan mengubah tahapan-tahapan yang sedang berjalan. “Kita tetap melaksanakan tahapan-tahapan sebelumnya. Seperti proses pilwalkot yang masih berjalan.Yang perlu ditingkatkan oleh komisioner sekarang adalah dari segi pelayanan,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Selain itu, pihaknya akan segera mengadakan rapat pleno berbagai program yang menunjang kinerja agar lebih baik dari komisioner sebelumnya. Seperti tiga program penguatan kinerja. Yaitu penguatan pemahaman regulasi dan peraturan perundangan-undangan. Pemahaman ini tak cukup hanya untuk komisioner, tapi harus sampai ke tingkat KPPS. “Ini sangat penting, untuk menghindari miskomunikasi seperti yang terjadi pada periode sebelumnya. Semua jajaran KPU tidak boleh melakukan interpretasi sendiri atas sebuah aturan atau undang-undang,” tegas Didi Nursidi. Kemudian penguatan selanjutnya adalah aspek teknis. Ini juga, lanjut Didi, sangat vital. Terjadinya PSU pada Pilkada Kota Cirebon, kata Didi, karena kurangnya pemahaman teknis petugas tingkat bawah di lapangan. Sebagai antisipasinya, pihaknya akan lebih menekankan pada praktik simulasi untuk penyelenggara. “Bimtek perlu, namun itu hanya sebagai pelengkap teori saja,” tambahnya. Selanjutnya penguatan manajemen organisasi. Titik beratnya adalah memberikan ruang yang lebih luas pada kesempatan berpartisipasi. Bila diistilahkan, kata dia, KPU akan melakukan updating manajemen partisipasif. Semua jajaran di KPU akan diberikan ruang untuk lebih berpartisipasi. “Sehingga nantinya KPU akan lebih terbuka dan transparan dan terbuka terhadap masukan,” tukasnya. Seperti diberitakan, lima komisioner KPU Kota Cirebon dilantik di Jakarta, Minggu (7/10). Selain Didi Nursidi sebagai ketua, empat lainnya adalah Hasbi Falahi, Mardeko, Dedi Haerudin, dan Nur Dewi Kurniyawati. Didi merupakan ketua KPU Kota Cirebon periode 2008-2013, sementara Mardeko dari ketua PPK Kesambi, Dedi Haerudin PPL Derajat, Hasbi Falahi dari akademisi Unswagati, serta Nur Dewi Kurniyawati merupakan ketua PPK Pekalipan. Proses pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU RI Arif Budiman. Pelantikan itu sesuai Surat KPU RI Nomor : 974/PP.06-Und/05/KPU/X/2018. Pada kesempatan itu juga dilantik 16 KPU Kota/Kabupaten se Jawa Barat dan pelantikan KPU Sumatera Barat. Salah satu kerja pertama para komisioner KPU Kota Cirebon kemarin adalah menghadiri sidang ajudikasi yang diajukan oleh PPP. Sidang pertama sudah digelar Jumat lalu (5/10). PPP mengajukan gugatan terhadap KPU perihal pencoretan bacaleg yang bernama Mochamad Ikhwan. Sidang sendiri berlangsung di Ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon. Pada sidang kedua ini mengagendakan mendengarkan penjelasan dari termohon (KPU), keterangan dari pihak kepolisian dan keterangan dari saksi-saksi pihak DPC PPP Kota Cirebon. Dalam sidang itu Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan tidak masuknya bacaleg PPP di DCT menjadi sengketa yang disidangkan. Joharudin menerangkan, sidang ajudikasi di Bawaslu adalah sidang menyelesaikan sengketa antara partai politik dengan KPU. Parpol menggugat keabsahan keputusan KPU tentang parpol peserta pemilu ataupun terkait pencalonan legislatif. “Karena mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU,” terang pria yang akrab disapa Johar itu. Johar mengungkapkan, pihaknya juga mengundang pemberi keterangan (kepolisian) untuk meminta penjelasan terkait proses SKCK. Hal tersebut, kata dia, bahwa SKCK yang ada di KPU merupakan resmi keluar dari lembaga kepolisian. “SKCK tersebut bisa sebagai penunjang bahwa ada revisi substansi dan lain-lain sudah dijelaskan,” ungkapnya. Masih kata Johar, dalam pencoretan nama Moch Ikhwan menurut KPU ada aduan dari masyarakat. Pihaknya mengajak bersama-sama melihat pada sidang berikutnya terkait kesimpulan dan putusan Bawaslu. “SKCK hanya sebagian tata administrasi, tetapi soal pengaduannya itu. Pada saat DCS ke DCT ada masa pengaduan masyarakat bahwa pokok pengaduannya dan lain-lain harus ada siapa yang mengadukan,” jelasnya. Johar pun menuturkan, masalah pengaduan masyarakat, dari pihak PPP sudah memberikan keterangan bahwa dari proses tersebut sudah sesuai dengan PKPU. Namun, kata dia, menurut KPU terdapat pandangan yang berbeda. Sebagai Bawaslu, pihaknya berkewajiban menyelesaikan sengketa proses ini dalam waktu 12 hari kerja mulai dari hari pertama sidang. Kemarin sidang ke-2, dan persidangan berikutnya penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. Sekaligus putusan Bawaslu akan dibacakan. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait