Ada Sabu di Balik Batu, Dedey Diciduk

Jumat 12-10-2018,02:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan kembali menangkap seorang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu bernama Dedey Hefiana Santosa (42) warga Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, Dedey ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Desa Kedungarum-Padarek. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik bening dalam bungkus rokok yang disembunyikannya di antara bebatuan tempatnya nongkrong. \"Bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Kemudian kita tindak lanjuti yang berlanjut penangkapan saat pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan,\" ungkap Dedih, kemarin. Dari keterangan tersangka, kata Dedih, diperoleh informasi barang haram tersebut dibelinya dari temannya warga Cirendang seharga Rp 750.000. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian pun tengah mengejar keberadaan orang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO tersebut. \"Kami sudah mendapatkan identitas orang sebagai sumber barang haram tersebut. Mudah-mudahan kami bisa secepatnya menangkap dan mengungkap jaringannya,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, tersangka Dedey dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait