Operasi Yustisi PKL, Pembeli Juga Bakal Kena Denda

Jumat 12-10-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Regulasi mengenai pemberdayaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon tak bisa ditawar. Pemberlakuannya dilandasi Peraturan Daerah (Perda) 2/2016, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014, hingga turunnya SK Walikota. Penegakkan yustisi dan non yustisi ini tinggal menunggu koordinasi dengan penegak hukum. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yuki Maulana Hidayat menjelaskan, aturan ini berlaku untuk pelanggaran. Bukan hanya pedagang, pembeli yang bertransaksi di Kawasan Bebas PKL juga ikut kena denda. \"Kami tetapkan di Jl Kartini dan Jl Siliwangi. Masyarakat kalau tidak mau kena denda, jangan beli dari PKL di situ,” ujar Yuki kepada Radar Cirebon. Menurutnya, ada beberapa langkah dalam melakukan penindakan dalam pelanggaran di Kawasan Bebas PKL. Terutama di Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini yang akan diprioritaskan terlebih dahulu. Tindakan itu berupa sanksi administratif, oleh dinas terkait. Kemudian sanksi denda di tempat, hingga sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Perda 2/2016 mengenai pemberdayaan dan penataan PKL. Dimana Pemerintah sebetulnya, sudah menyediakan tempat sebagai kantung PKL. Dalam aturan itu juga disebutkan tidak hanya PKL yang terkena sanksi. Pembeli juga kena sanksi yang sama. Seperti tertuang dalam Perda 2/2016 Pasal 27 (1); Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL. Untuk sementara penegakan hukum ini baru di dua ruas jalan. Tetapi ke depan akan bertahap ke empat ruas jalan lainnya. Yuki menjuelaskan, untuk penertiban PKL sesuai dengan SK Walikota, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Agar penertiban ini bisa lebih maksimal. \"Ini supaya jangan sampai di kemudian hari terjadi pekerjaan tunggal Satpol PP,\" jelasnya. Penindakan sendiri, lanjut Yuki, dilakukan berjenjang. Dimulai dari penindakan administratif yang dilakukan oleh dinas terkait dalam hal ini Disdagkop-UKM, non yustisi hingga yusitisi. Khusus untuk penindakan non yustisi dan yustisi, akan dilakukan di Jalan Siliwangi dan Kartini. Penegakan non yustisi sendiri berupa denda paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu baik penjual maupun pembeli. Kemudian apabila masih melanggar maka perkara ini bisa masukan ke proses hukum atau yustisi dengan pemeriksaan oleh PPNS, dilanjut ke pengadilan. Aturan ini juga sudah disosialisasikan kepada pedagang. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak mengetahui, ketika nanti penindakan dilakukan. Rasman, pedagang buah di Jalan Siliwangi, keberatan dengan sanksi itu. Apalagi dendanya sampai Rp500 ribu. Belum lagi risiko terkena penegakan hukum. Tapi, ia tak mau ambil pusing. Bakal tetap bertahan dan berjualan di Jl Siliwangi. \"Saya mah nggak peduli. Mau dirazia. Mau diambil. Nggak apa-apa,\" tukasnya. PKL di Jl Siliwangi ini sebetulnya sudah ditawari beberapa solusi. Misalnya, masuk ke kios Pasar Kramat. Tapi tawaran ini ditolak. Ada juga tawaran pindah ke ruas jalan lain. Opsi ini juga ditolak. \"Dikasih gratis juga kita nggak mau masuk,” Imbuh Rasman. Alasannya, Jalan Siliwangi terutama di sekitar Pasar Kramat adalah pusat keramaian. Dari pasar dan hotel-hotel juga dekat. Opsi pindah jualan ini ditawarkan di Jalan Samadikun. Pedagang menolak karena kawasan ini sepi. Jaenudin, pedagang es durian juga keberatan dengan ada penindakan dan sanksi. Meski dirinya sudah mendapatkan informasi. Tapi tak gentar dengan ancaman sanksinya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait