Gugat yang Catut Merek Bensu

Sabtu 13-10-2018,03:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

RUBEN Onsu telah melayangkan gugatan atas merek dagang Bensu terhadap pemilik Jessy Handalim. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2018 lalu. Saat dikonfirmasi, Ruben Onsu mengaku punya alasan tersendiri melayangkan gugatan tersebut. Dia menyebut bukan mempermasalahkan bisnis dari Jessy, namun penggunaan nama Bensu. \"Yang saya permasalahkan bukan usaha orang lain, tapi nama Bensu,\" kata Ruben Onsu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/10). Presenter Brownis itu merasa berhak atas nama Bensu. Sebab nama panggilan itu telah dipakainya sejak lama, saat mulai berkarir di dunia entertainment. Oleh sebab itu, dia keberatan nama itu dipakai orang lain untuk berbisnis. Meskipun secara merek Jessy sudah mendaftarkan Bensu sejak 2015 lalu. Menurut Ruben, hal tersebut bisa digugurkan. \"Pada Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 coba dibaca. Kalau itu mengandung arti nama orang besar, itu tidak boleh. Kalau saya mau bikin warung Jokowi boleh enggak? Enggak boleh,\" ujar Ruben Onsu. \"Itu kan singkatan nama sebenarnya. Jadi saya sebagai warga negara, sebagai seniman, dari mana HAKI ini bisa melindungi kita sebagai insan seni itu,\" lanjutnya. Setelah melayangkan gugatan, Ruben Onsu kini menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Sidang pertama kasus ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2018. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait