Jajan ke PKL di Kawasan Tertib Lalu Lintas Didenda Setengah Juta

Minggu 14-10-2018,03:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penegakan yustisi dan non yustisi tidak hanya berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) Kota Cirebon. Pembeli juga bisa kena sanksi. Dendanya Rp 500 ribu. Kalau kedapatan ”jajan” ke PKL yang berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Bagaimana respons warga atas aturan ini? Irfan (32) tak menyoal aturan ini diterapkan. Menurutnya hal ini bisa meningkatkan kesadaran PKL.  Agar mereka tidak berjualan di area yang dilarang. Namun ia berharap peraturan ini diterapkan secara konsisten. \"Jangan hangat di awal. Harus konsisten ditegakkan. Dan yang pasti bebas suap,\" tutur Irfan yang ditemui di sekitar Jl Terusan Pemuda, Jumat (12/10). Diberlakukannya peraturan ini diharapkan bisa membantu penataan kota. Apalagi Jalan RA Kartini dan Jl Siliwangi menjadi etalase kota. Gunadi Jibang (23) juga mendukung penuh aturan ini. Tetapi sanksi tidak hanya keras tertulis. Meski diimplementasikan di lapangan. Tidak kalah penting disosialisasikan secara luas. \"Jangan sampai orang didenda, tapi alibinya nggak tahu ada aturan itu,” tuturnya. Sementara itu, Muhammad (25) justru berbeda pendapat. Terutama bila konsumen turut kena denda. Sebab pelanggarannya dilakukan oleh PKL. Bukan oleh pembelinya. Pemberlakuannya dilandasi Perda 2/2016, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014, dan SK Walikota tentang KTL. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yuki Maulana Hidayat menjelaskan, aturan ini berlaku untuk semua pelanggaran. Bukan hanya pedagang, pembeli yang bertransaksi di Kawasan Bebas PKL juga ikut kena denda. \"Kami tetapkan di Jl Kartini dan Jl Siliwangi. Masyarakat kalau tidak mau kena denda, jangan beli dari PKL di situ,” ujar Yuki, Kamis (11/10). Seperti tertuang dalam Perda 2/2016 Pasal 27 (1); Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL. Penegakan non yustisi sendiri berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Dikenakan kepada penjual maupun pembeli. Untuk sementara baru akan diberlakukan di dua ruas jalan. Tetapi ke depan akan bertahap ke empat ruas jalan lainnya. Yuki menyatakan, aturan ini juga sudah disosialisasikan kepada pedagang. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak mengetahui, ketika nanti penindakan dilakukan. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait