Tim Paslon Oke Ajukan Surat Permohonan agar PSU Didiskualifikasi

Rabu 17-10-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Sidang di MK dengan agenda mendengarkan laporan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan PSU pada Pilkada Kota Cirebon berakhir mengejutkan. Tim kuasa hukum pemohon paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke), Radian Syam SH tiba-tiba meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan surat permohonan yang diajukan. Surat itu adalah meminta agar MK mendiskualifikasi PSU. Tapi Hakim Ketua Aswanto dengan tegas menyatakan agenda sidang itu bukan untuk membahas surat permohonan dari pemohon. Surat itu akan dibahas pada Majelis Permusyawaratan Hakim (MPH). Hakim lainnya, Saldi Isra, juga mementahkan permintaan tersebut. Saldi Isra meminta kuasa hukum untuk tidak mengatur majelis hakim. \"Ini agendanya mendengar laporan hasil PSU. Surat yang masuk akan dibahas pada MPH,” tegasnya. Seusai sidang, Radian Syam menegaskan ada tiga poin keberatan yang diajukan pihaknya. Yang pertama adalah pihak termohon (KPU) tak konsisten dalam mengeluarkan keputusan. Detailnya, KPU menerbitkan SK Nomor 118/PP.01.3-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018. Isinya menetapkan tanggal 19 September sebagai pelaksanaan PSU. Dan ini juga dilakukan KPU dengan alasan untuk kepentingan pemesanan surat suara. Namun SK itu direvisi dengan SK Nomor 126/PP.01.3-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 16 September 2018 dengan menetapkan tanggal 22 September 2018 sebagai tanggal pelaksanaan PSU. \"Kedua keputusan itu menjadi bukti ketidakkonsistenan KPU. Dan keputusan diambil tanpa melibatkan pemohon,” ungkapnya kepada wartawan. Tim hukum paslon Oke ini menduga ada ketidaknetralan penyelenggara. “Karena itu kami sebagai pemohon, memohon MK untuk mendiskualifikasi pelaksanaan PSU di Kota Cirebon,\" ucap Radian Syam. Sementara Furqon Nurzaman, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait pihak pemohon yang mengajukan surat permohonan kepada hakim. Padahal, kata Furqon, sesuai agenda sidang, tidak ada pembahasan lagi. “Karena tidak ada kewajiban dari pemohon atau terkait untuk menyampaikan laporan PSU,” tegas Furqon. Pantauan Radar Cirebon, sidang atas Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Cirebon mendengarkan laporan pelaksanaan PSU dari pihak termohon. Yakni KPU Kota Cirebon, KPU provinsi dan pusat, serta Bawaslu Kota Cirebon, dan Bawaslu provinsi serta pusat. Hakim panel MK dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo dan I Dewa Gede Palaguna. Masih pantauan Radar Cirebon di MK, KPU Kota Cirebon dalam laporannya yang disampaikan Ketua KPU demisioner Emirzal Hamdani mengatakan pihaknya sudah menggelar PSU di 24 TPS sesuai aturan yang ada. PSU dilaksanakan pada 22 September 2018. Kemudian, sambung Emirzal, pelaksanaan rekapitulasi sudah dilaksanakan dengan baik dan lancar di tingkat TPS, kecamatan, hingga rapat pleno tingkat kota. “Intinya KPU sudah melaksanakan perintah amar putusan MK,\" tandas Emir. Sementara Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menyampaikan, pengawasan ketat yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Adapun temuan dugaan money politics, sudah ditindaklanjuti bersama Gakkumdu. Dugaan tersebut, kata Joharudin, ternyata tidak terbukti. \"Kita juga dalam melakukan pengawasan, disupervisi langsung oleh Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI,\" jelasnya. Setelah pembacaan laporan hasil PSU dari KPU dan Bawaslu, Hakim Ketua Anwar Usman mengatakan menerima laporan tersebut sekaligus menutup sidang. \"Sidang selanjutnya nanti akan diberitahukan,” ujarnya sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait