Ajak Semua Pihak Lapang Dada Terima Hasil Pilwalkot Cirebon

Sabtu 20-10-2018,16:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON- Surat permohonan dari tim kuasa hukum pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) yang meminta MK mendiskualifikasi PSU, terus disorot. Anggapan bahwa penyelenggara tak netral, tak hanya menyerempet KPU. Tapi juga ke tingkat paling bawah. Pengamat politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha mengatakan sebenarnya dari surat yang diajukan tim Oke, seperti ada tuduhan yang tidak hanya mengarah pada mantan Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani yang dianggap tak netral, tapi juga puluhan petugas KPPS di 24 TPS yang melaksanakan PSU pada 22 September lalu. “Sekarang begini, yang dituduh itu penyelenggara PSU. Siapa penyelenggaranya? Bukan hanya Emir dengan komisioner lainnya. Tapi puluhan orang yang bertugas sebagai PPK, PPS, sampai KPPS. Jadi tuduhan itu mengarah ke mereka juga,\" tegasnya kepada Radar, Jumat (19/10). Aji mempertanyakan apa mungkin ketidaknetralan itu dilakukan secara berjamaah dilakukan oleh banyak orang. Dia mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Karena banyak saksi. Bahkan satu TPS bisa diawasi lebih dari sepuluh orang. Dia menilai, masyarakat Kota Cirebon kini membutuhkan walikota dan wakilnya yang definitif. Masyarakat, lanjut Aji, sudah lelah dengan persoalan pilkada yang tidak kunjung tuntas. \"Masyarakat ingin cepat ada walikota dan wakil walikota definitif. Agar program strategis yang dijanjikan bisa direalisasikan tahun depan. Lagipula ini sudah sangat molor dari jadwal pelantikan yang seharusnya 20 September,\" kata dia. Menurutnya, pertarungan dalam kontestasi Pilwalkot Cirebon sudah usai. Termasuk sampai PSU pada tanggal 22 September. Seharusnya, lanjut dia, semua pihak lapang dada. “Pilwalkot sudah selesai. Jangan setengah hati menerimanya. Kedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat Kota Cirebon memiliki walikota dan wakilnya yang definitif,\" pungkasnya. Sebelumnya, Emir dengan tegas menyatakan tiga poin yang disampaikan tim hukum Oke ke MK tak berdasar dan menimbulkan fitnah. Mulai dari tanggal pelaksanaan PSU, soal DPT, hingga supervisi. Emir pun merinci apa yang tidak berdasar dari surat tim hukum Oke. Pertama, perihal inkonsistensi tanggal pelaksanaan PSU, yakni tanggal 19 September 2018 menjadi tanggal 22 September 2018. Tanggal 19 September, kata Emir, pihaknya tidak secara resmi mengumumkannya. Tanggal tersebut muncul pertama kali saat rapat yang difasilitasi oleh Polres Cirebon Kota. Rapat itu bertempat di ruang sekda. Penyampaian tanggal tersebut hanya di kalangan internal. Terbatas. “Kami sudah melakukan tahapan PSU. Salah satunya yang tersingkat adalah pelaksanaan PSU 19 September. Tapi itu (19 September, red) masih dalam rencana. Belum bisa kami putuskan karena harus berkonsultasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI,” jelas Emir kepada Radar Cirebon, Kamis (18/10). Dari tanggal 12 sampai 15 September, pihaknya tiap hari berkoordinasi dan melaporkan semua kegiatan ke KPU Provinsi Jabar dan KPU RI. Pada kesempatan tanggal 15 September, pihaknya langsung bisa bertemu untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Pelaksanaan PSU pun diajukan. Yakni 19 dan 22 September. Di situ, kata Emir, KPU RI memberikan pertimbangan. Dan yang memungkinkan adalah Sabtu 22 September. Alasannya, tanggal 19 September terlalu mepet. Oleh karenanya, disepakati 22 September sebagai tanggal PSU. Masalah DPT, Emir menegaskan tidak ada perubahan DPT. Baik pada Pilkada 27 Juni maupun PSU 22 September. Dalam prosesnya, KPU sudah memiliki data di 24 TPS untuk pelaksanaan PSU. Sementara poin ketiga soal supervisi yang dipersoalkan tim hukum Oke, Emir menjelaskan sambil mengeluarkan tumpukan berkas sebagai bukti adanya supervisi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jabar. Ada juga foto dokumentasi KPU RI dan KPU Provinsi Jabar hadir di KPU Kota Cirebon untuk melakukan supervisi. “Niatnya mengabdi kepada negara dengan ikut sebagai penyelenggara pilkada, malah disangka melakukan kecurangan. Ini naif sekali. Tuduhan tidak terbukti itu adalah fitnah,” tandas Emir. Sementara salah satu anggota tim hukum Oke, M Iqbal, mengatakan proses permohonan yang disampaikan ke MK merupakan tindakan konstitusional. “Dan berkas yang kami serahkan  sudah diterima oleh MK dibuktikan dengan tanda terima berkas perkara dengan nomor9-14/PAN.MK/09/2018. Kami serahkan 26 September. Ada laporan permohonan perihal pelaksanaan PSU, serta perihal sebaran tambahan dan pengurangan DPT PSU,” jelas Iqbal, kemarin. Masih menurut Iqbal, MK tidak keberatan dengan surat permohonan itu. “Buktinya menerima dan mensahkan bukti-bukti yang kita ajukan. Karena laporan itu hak kita sebagai pemohon. Kami mengapresiasi MK yang sangat terbuka,” ucapnya. Masih kata Iqbal, dalam proses pelaksanaan PSU, mereka merasa adanya ketidakadilan. Beberapa persoalan terjadi di lapangan. Tapi, Iqbal tak merincinya. “Kami hanya akan memberikan bukti-bukti baru terkait ketidakadilan dalam penyelenggaraan PSU agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Namun demikian, kami juga akan terima apapun bentuk keputusan MK,” ujarnya. (gus/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait