Buku Nikah Hasil Curian Dijual Rp 10 Juta

Sabtu 20-10-2018,23:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

SEBENARNYA tak hanya akta cerai palsu milik Mutiah itu yang lagi heboh. Ada juga masalah lain yang masih punya hubungan dengan pernikahan. Yakni buku nikah. Buku ini ternyata mahal juga. Dijual secara ilegal dari hasil curian. Bisa Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Data yang dihimpun Radar Cirebon dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Cirebon, sejak 2016 sedikitnya 646 pasang buku nikah digondol maling. “Tahun 2016 enam KUA di Kabupaten Cirebon dibobol maling. KUA Pangenan, Waled, Pabedilan, Kaliwedi, Palimanan, dan Plumbon. Total 646 buku nikah raib,” terang Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cirebon Moh Mulyadi saat diwawancara Radar Cirebon, belum lama ini. Tahun 2017, lanjut Moh Mulyadi, tidak ada kejadian pencurian buku nikah. “Nah barusan bulan Agustus tahun 2018 ini, kejadian terulang lagi di KUA Pabedilan. 46 buku nikah digasak maling,\" kata pejabat yang akrab disapa Haji Didi itu. Baca: Balada Akta Cerai Palsu Kasus Pemalsuan Akta Cerai Ternyata Sudah Sering Terjadi Insiden tahun 2016, dia mengakui pelaku tak tertangkap. Baru pada kejadian Agustus 2018, ada pelaku yang tertangkap. “Dan dari 46 buku nikah yang hilang itu, polisi hanya menemukan barang bukti sebanyak 10 pasang buku nikah. Data yang kami terima, kasusnya masih dikembangkan pihak kepolisian Polres Cirebon,” ungkapnya. Menurut Didi, motif pelaku mencuri buku nikah ialah untuk melegalkan akta nikah palsu. Dijual ke pasangan nikah siri, kumpul kebo, perkawinan kontrak, hingga pernikahan beda negara (para TKW). “Macam-macam motifnya. Pelaku mengaku menjual buku nikah tersebut dengan harga kisaran Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Dan yang kemarin tertangkap kemungkinan besar ada sindikat dengan kejadian tahun 2016. Kita tunggu pengembangan dari polisi,” katanya. Didi menyebutkan, sering terjadinya pembobolan buku nikah dikarenakan 90 persen kantor KUA letaknya jauh dari pemukiman penduduk. Hal itu menjadi sasaran empuk pelaku pencurian. Namun demikian, bersama para kepala KUA yang kantornya dibobol maling melakukan pendataan nomor register dan nomor seri buku nikah yang telah dicuri. Nomor register dan nomor seri buku nikah yang dicuri itu langsung disebarluaskan ke kantor Disdukcapil, Imigrasi, kepolisian, pengadilan agama. “Agar tak disalahgunakan. Misalkan yang bersangkutan mau urus administrasi kependudukan seperti KK atau akta lahir, maka nanti disdukcapil mencocokkan nomor seri dan registernya. Jika nomor tersebut masuk dalam daftar hitam, maka tidak dapat diproses,” jelas Haji Didi. Selain itu, jika yang bersangkutan meminta legalisir buku nikah,l maka KUA setempat wajib mencocokkan nomor register dan nomor seri. “Di KUA punya arsip. Ada arsip manual, ada otomatis. Jadi jika mencurigakan dan masuk daftar hitam, langsung kita lapor ke polisi untuk ditindak lanjuti,” paparnya. Agar kejadian pencurian tak terulang, saat ini ada 9 kantor KUA sudah memiliki brankas penyimpanan buku nikah. Juga ada penjaga malam. “Ada warga di sekitar KUA bersedia menjadi penjaga malam di KUA. Penjaga itu kita beri honor Rp 500 ribu. Penjagaan dari pukul 18.00 sampai pukul 06.00,” pungkasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait