Ada Papan Larangan, Pedagang Cuek Jualan

Kamis 25-10-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di zona larangan transaksi terus jadi sorotan. Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menetapkan Jalan RA Kartini dan Jalan Siliwangi sebagai area bebas PKL. Sejauh ini Satpol PP sudah memasang papan larangan. Jumlahnya lima rambu di Jl Siliwangi dan empat rambu di Jl RA Kartini. Namun keberadaan imbauan ini tak digubris pedagang. Begitupula masyarakat. Salah seorang warga yang tengah berbelanja di lapak salah satu PKL, Ibas (32) mengaku tak memahami rambu larangan tersebut. Alasannya, tulisannya kurang jelas. Isi larangan ditulis kecil-kecil. \"Kalau pedagang mungkin tahu ya. Kalau pembelinya ya nggak tahu. Itu tulisannya nggak kebaca,” ujar Ibas, kepada Radar Cirebon. Dengan keterbacaan yang terbatas, Ibas kaget ketika diberitahu bahwa sanksi atas pelanggaran aturan tersebut juga berlaku kepada pembeli. Apalagi nilai dendanya yang sampai Rp500 ribu. “Wah, saya baru tahu,” ucapnya. Indra Indrawan (32) juga menyatakan hal serupa. Ia tengah membeli rokok, ketika ditemui wartawan koran ini. Dengan sanksi yang mengancam penjual dan pembeli, dia berharap aturan ini bisa lebih disosialisasikan. Terutama kepada pendatang seperti dirinya. “Gawat ini. Harusnya rambunya lebih besar,” katanya. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi pemerintah dalam upaya membersihkan PKL di Jalan Siliwangi. Sehingga sepanjang ruas jalan itu bisa bebas dari kekumuhan. Apalagi jalan protokol ini banyak kantor pemerintahan. Juga menjadi pintu masuk bagi pendatang yang melalui Stasiun Kejaksan. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait