Wewenang Plh Terbatas, Sulit Gelar Open Bidding-Pengesahan APBD 2019

Sabtu 27-10-2018,17:37 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

SEKDA Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno diangkat menjadi pelaksana harian (Plh) bupati Cirebon. SK untuk Rahmat diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum di Bandung, kemarin. Rahmat menjabat sampai adanya penjabat bupati. Sebagai Plh bupati, Rahmat memiliki kewenangan yang terbatas. Sehingga, kemungkinan open bidding dan juga pengesahan anggaran APBD 2019 akan tertahan hingga adanya penjabat bupati. Rahmat menjelaskan, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65, ada tugas, kewenangan, kewajiban dan hak seorang kepala daerah. “Nah, saya mungkin hanya ada pada bagian tugas. Ketika nanti rancangan APBD disepakati bersama banggar, maka itu harus ada persetujuan bersama. Persetujuan bersama itulah menjadi ruangan kewenangan,” ujarnya. “Tadi juga saya baca sepintas dalam surat Menteri Dalam Negeri ada hal-hal yang dilarang. Pertama kebijakan strategis yang menyangkut anggaran, personel. Ini juga masih harus dikomunikasikan dengan Pemprov Jawa Barat,” sambungnya. Meski demikian, Rahmat mengatakan ia akan bersinergis dengan unsur pimpinan daerah lainnya demi menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon. Selain itu, dirinya tidak bisa melaksanakan open bidding, sehingga dimungkinkan open  bidding ditunda hingga ada penjabat bupati yang dilantik gubernur. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH juga khawatir pengesahan APBD 2019 Kabupaten Cirebon terkendala. APBD, kata Mustofa, menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Saat ini APBD 2019 sedang dibahas di banggar. Secara tidak langsung, pengesahan APBD 2019 bisa terhambat. Menurut Mustofa, pengesahan APBD harus oleh bupati definitif bersama DPRD. Melihat kondisi seperti ini, lanjut Mustofa, pihaknya segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat. Artinya, kekosongan kursi bupati dan wakil bupati dikhawatirkan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Pihaknya pun tak ingin kondisi ini berlarut-larut. “Wakil Bupati Cirebon telah mengundurkan diri lantaran maju sebagai caleg DPR RI. Sementara Bupati Cirebon kena OTT KPK. Artinya terjadi kekosongan kepala daerah. Karena itu, kami akan konsultasi ke pemprov dan pusat,\" pungkasnya. (den/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait