Melanggar Lalu Lintas, Siap-Siap Ditilang Operasi Zebra

Selasa 30-10-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota memulai melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2018 ditandai dengan menggelar apel pasukan gabungan di halaman Mapolres Cirebon Kota, Selasa pagi (30/10). Apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018 tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. Adapun peserta apel pasukan tersebut melibatkan Polisi Militer TNI AD, Satpol PP Kota Cirebon, dan Dishub Kota Cirebon. \"Hari ini kami melakukan Operasi Zebra Lodaya 2018. Jadi kepada masyarakat kami harapkan untuk lebih tertib saat berkendaraan,\" kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy Menurut dia, pada operasi zebra ini, lebih difokuskan pada pengendara dan kendaraan yang melintas di jalan raya.  Dan polisi tidak akan segan menindak para pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. “Beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan yakni berhenti di sembarang tempat, parkir liar, serta pelanggaran mendasar lainnya seperti tidak membawa dokumen kendaraan dan SIM secara lengkap serta yang tidak menggunakan helm termasuk kendaraan yang melawan arus. Perlu diketahui, Operasi Zebra ini dimulai 30 Oktober hingga 11 November 2018,” tegasnya. Perlu diketahui, dasar hukum Operasi Zebra Lodaya ini terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait