Komplotan Pembobol Toko Handphone Tertangkap, 1 Pelaku Masih Pelajar

Selasa 30-10-2018,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Tiga anggota komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. Dua pelaku berinisial US alias Botak (28) warga Losari, Brebes dan IW alias Yip Yip (19) warga Desa Jatiseng Kidul, Kecamatan Pabuaran. Sedangkan, TW (38) warga Losari, Kabupaten Brebes berperan sebagai penadahnya. Komplotan maling itu membobol sebuah toko handphone (HP) terkenal dan menggondol 46 HP android dari berbagai merek. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar mengatakan, aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan pada Jumat malam (10/8). Mereka mengincar sasarannya terlebih dahulu, dan mencari celah untuk memasuki toko.  Mereka melihat ada jendela yang terlihat rapuh dan belum rapi, dan menjadi jalan untuk memasuki toko. \"Pelaku masuk dengan cara membongkar jendela belakang dengan menggunakan batu besar. Kemudian masuk dan mengambil 46 handphone dari berbagai merek yang masi baru. Kemudian keluar melalui tempat yang sama. Akibat dari kejadian itu, korbannya mengalami kerugian mencapai Rp100 juta lebih,\" ungkap Kapolres. Dari penyelidikan unit reskrim Polsek Pabuaran dengan Polres Cirebon Kabupaten selama 2 bulan, kemudian mengarah ke para pelaku. Polisi berhasil mengamankan para pelaku dari rumah masing-masing Sabtu (27/10). \"Dari 46 tinggal sisa 6 unit HP yang belum terjual,\" ungkap Kapolres. Sementara itu, pengakuan Botak yang mendapatkan puluhan HP langsung menjualnya ke beberapa temannya dengan harga miring. Handphone yang berharga jutaan rupiah itu dijual murah hanya ratusan ribu rupiah. Kemudian sebanyak 22 unit HP lagi dijual ke counter milik TW. Hingga total dari hasil penjualan itu, Botak mengantongi uang senilai Rp30 juta. \"Dari hasil jualan handphone saya dapat Rp30 juta. Yang penting asal laku saja. Uangnya saya belikan motor Ninja bodong. Sisanya untuk jajan. Orang tua nggak curiga, cuma tetangga pada curiga kalau saya bisa beli motor Ninja,\" ucap Botak di depan penyidik. Yang ironis, satu pelaku lagi yang dipanggil Yip Yip (19) merupakan pelajar kelas 3 SMA di Kabupaten Cirebon. Karena perbutannya itu, Yip Yip terpaksa harus keluar dari sekolah dan tidak mengikuti ujian. \"Saya cuma ikutan saja, Botak yang melakukan. Saya masih kelas 3,\" ucap Yip Yip. Akibat dari perbuatanya Yip Yip dan Botak dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan TW dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan atau penadah. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait