Tanpa Pemberitahuan Pemerintah Indonesia TKI Majalengka Dieksekusi Arab Saudi

Rabu 31-10-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kabar duka menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Tuti Tursilawati, asal Blok Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dikabarkan telah dieksekusi pada Senin 29 Oktober pukul 09.00 waktu setempat di Kota Thaif, Arab Saudi. Kabar eksekusi terhadap Tuti disampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI (Warga Negara Indonesia) dan BHI (Badan Hukum Indonesia) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal saat mendatangi keluarga Tuti, Selasa (30/10). “Kami mendapat firasat Minggu 28 Oktober. Kemudian Senin pagi 29 Oktober langsung kami kirim perwakilan KJRI di Arab Saudi untuk memantau. Ternyata betul (ada eksekusi, red) jam 9. Kami langsung minta (KJRI) untuk mendampingi sejak dimandikan, disalatkan, sampai dimakamkan,” ujarnya. Iqbal sendiri mewakili pemerintah telah menyampaikan kabar duka itu, sekaligus menyampaikan ungkapan duka cita dan belasungkawa atas nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Masih menurut Iqbal, pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes keras terhadap pemerintah kerajaan Arab Saudi. Senin kemarin (29/10) saat Menlu Retno Marsudi berada di Bali dalam acara Our Ocean Conference 2018, memanggil Dubes Arab Saudi untuk menyampaikan protes itu. “Bu Menlu sudah memanggil Dubes Arab Saudi dan menyampaikan protes keras terhadap eksekusi Tuti yang tak ada notifikasi sebelumnya. Notifikasi bagi warga negara asing yang hendak dieksekusi, merupakan perilaku beradab sebuah negara, dan ini berlaku dalam hukum internasional,” tegasnya. Sebelumnya, proses eksekusi mati WNI di Arab Saudi yang tanpa pemberitahun juga menimpa Muhammad Zaini Misri, TKI asal Madura pada 18 Maret 2018 yang lalu. “Kita bukan keberatan pada proses hukum di sana. Tapi soal tidak ada pemberitahuannya. Dan ini sudah berulang kali terjadi,” sebut Iqbal. Nota keberatan ini juga akan disampaikan langsung kepada pihak kerajaan Arab Saudi melalui KBRI di Riyadh. Sementara itu, untuk keluarga korban, tidak ada hak-hak yang diterima. Hanya saja barang-barang peninggalan Tuti akan diserahkan ke KJRI untuk dipulangkan ke keluarganya. Iqbal juga belum bisa memastikan apakah dari pihak pemerintah akan memberikan hak-hak santunan. Yang jelas, sambung Iqbal, Menlu Retno Marsudi telah menyampaikan pemberian secara pribadi kepada keluarga Tuti. Seperti diketahui, Tuti Tursilawati berangkat ke Arab Saudi pada 5 September 2009. Dia bekerja di Kota Thaif, Provinsi Makkah Barat. Di tempatnya bekerja, Tuti  kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada Mei 2010, Tuti hendak diperkosa oleh ayah dari majikannya. Tuti melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal dan Tuti kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif. Pada proses persidangan, tepat tahun 2011, Tuti divonis hukuman mati. Sementara itu, TKI Majalengka lainnya yang juga divonis mati adalah Eti Ruhaeti binti Toyib Anwar. Eti asal Desa Cidadap RT 02 RW 01, Kecamatan Cingambul. Dia telah dijatuhi hukuman mati karena dituduh meracuni majikannya. Berbeda dengan Tuti, Eti bisa saja bebas asal membayar denda sebesar Rp105 miliar. Nasib Eti juga belum diketahui hingga saat ini. Pada Maret 2018, koran ini pernah mendatangi keluarga Eti. Ketika itu, keluarga mengaku pasrah. Mereka mengira Eti sudah diekseksui. Bahkan sampai sudah menggelar tahlilan. “Informasi yang kami terima sekitar tahun 2001. Adik saya dikabarkan sudah dieksekusi mati karena dituduh meracuni majikannya. Kami dari keluarga menggelar tahlilan 7 hari hingga 40 hari kematian,” tutur Engkoy (56), kakak kandung Eti saat ditemui di rumah mereka, Maret 2018. Pihak keluarga, sambung Engkoy, kaget setelah rekan Eti dari Tasikmalaya berkunjung ke Cidadap dan menyatakan bahwa Eti masih hidup. “Tapi keluarga tetap waswas. Karena kan hukumannya hukuman mati. Kami pihak keluarga terus menaruh harapan agar Eti bisa bebas, mendapat ampunan dari keluarga majikannya,” ungkap Engkoy. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait