Jual Rokok ke Anak-anak, Pedagang Didenda Rp199 Ribu

Jumat 02-11-2018,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penjual rokok kembali kena sanksi yustisi. Diki Abdul Azis, pria asal Kabupaten Tasikmalaya tersebut kedapatan menjual rokok kepada anak di bawah umur di Jalan Siliwangi. Dia pun dikenakan denda sebesar Rp199 ribu atas pelanggaran tersebut. Dalam operasi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sembilan pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR). Dari sembilan orang itu, mayoritas merupakan penduduk dari luar kota. Salah satunya, Kanto. Pria asal Desa/Kecamatan Kapetakan itu, terkena operasi saat merokok di dalam angkutan umum. Yang mengantarkannya menuju ke Grage Mall. \"Tadinya mau ke Grage, pas di sana ada operasi saya lagi merokok,\" ungkapnya. Karena merokok dalam angkot, ia kena denda Rp24 ribu dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Kanto mengaku tidak paham mengenai aturan larangan merokok di dalam angkutan kota. Dia sendiri baru pertama kali terkena razia yustisi KTR. \"Saya belum tahu ada aturan ini. Tadi sempat dikasih tahu lain kali hati-hati, jangan merokok di sembarangan tempat,\" ucapnya. Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, operasi yustisi perda kawasan tanpa rokok, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kota Cirebon. Meski dari sisi jumlah pelanggar KTR pada operasi yustisi kali ini lebih sediikit. \"Ini yang akan menjadi catatan kami. Kami akan terus tidak berhenti melakukan sosialisasi dan penegakan,\" tandas Andi. Mereka yang terjaring operasi yustisi KTR, katya Andi, dikenakan sanksi melalui sidang tipiring. Besaran denda yang dikenakan yang tercantum di perda itu, antara Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Tapi besaran denda ini bergantung dari keputusan hakim. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait