CIREBON–Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) masih pincang. Pasalnya, pemilik kewenangan dalam parkir badan jalan dan rekayasa lalu lintas, belum dibekali perangkat aturan. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Atang Hasan Dahlan. “Kita masih menunggu perda untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan,” ujar Atang. Ia mencontohkan di Jl Siliwangi. Yang diproritaskan menjadi KTL. Dalam keseharian masih ditemukan pelanggaran lalu lintas. Padahal seharusnya KTL menjadi percontohan. Di lokasi tersebut juga sering ditemukan parkir yang menyalahi ketentuan. “Pernah kita berlakukan sanksi derek. Tapi ini terbentur aturan karena perdanya belum ada,” katanya. Dari sudut pandang dishub, pemberlakuan KTL memang belum dilengkapi perangkat regulasi daerah. Berbeda dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sudah memiliki Perda 2/2016 mengenai pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Perda itu sudah dilengkapi surat keputusan (SK) walikota yang memberlakukan kawasan larangan transaksi. Atang berharap, perangkat aturan ini segera tersedia. Sehingga penegakan KTL bisa dilakukan lebih optimal. Juga dengan melibatkan lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bagaimana perkembangan pembahasan di parlemen? Ketua Komisi I DPRD, M Handarujati Kalamullah S Sos mengungkapkan, pembahasan memasuki substansi potensi parkir yang belum tergarap. Kemudian retribusi parkir yang ideal serta zonasi parkir dengan tarif khusus. \"Perda ini juga mengatur tarif parkir pada keramaian atau kegiatan tertentu yang sifatnya sementara. Ini bisa berlaku di kegiatan muludan, konser musik, dan lainnya,\" ujar Andru –sapaan akrabnya. Hingga saat ini penyusunan perda parkir terus dilakukan. Rencananya raperda bisa dengan cepat diparipurnakan di akhir tahun ini. Andru mengatakan, raperda ini ditargetkan rampung dipertengahan Desember. “Mudah-mudahan sebelum akhir tahun bisa diparipurnakan,” katanya. (apr)
KTL Pincang, Raperda Parkir Masih Dibahas Dishub
Senin 05-11-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,21:00 WIB
Tablet Murah dengan Stylus Pen dan Keyboard Bawaan, Praktis untuk Kerja dan Belajar
Senin 26-10-2026,08:00 WIB
Cara Mengambil Motor yang Hilang dan Ditemukan Polisi, Ini Syaratnya
Minggu 25-10-2026,21:32 WIB
Dramatis! Persib Nyaris Gagal Menang, Adam Alis Jadi Pahlawan di Menit ke-90+1
Minggu 25-10-2026,19:30 WIB
6 Nutrisi Penting untuk Lansia agar Massa Otot dan Tulang Tetap Kuat
Minggu 25-10-2026,19:19 WIB
Calvin Verdonk Makin Bersinar di Eropa, 3 Pemain Diaspora Justru Kehilangan Tempat di Klub
Terkini
Senin 26-10-2026,16:01 WIB
8 Hal yang Wajib Dihindari Saat Merawat Kulit Wajah Berminyak dengan Bopeng Dalam
Senin 26-10-2026,15:58 WIB
Singapura Desak Hormati Kontrak Ekspor Gas, Bahlil: Jangan Ajari Indonesia Komitmen
Senin 26-10-2026,15:38 WIB
Menteri ESDM Tegaskan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Masih Sesuai Kontrak
Senin 26-10-2026,15:30 WIB
Vivo V80 Andalkan 90W FlashCharge, Berapa Lama Waktu untuk Mengisi Baterai hingga Penuh?
Senin 26-10-2026,15:00 WIB