UMK Kuningan Diusulkan Rp 1,7 Juta

Selasa 06-11-2018,23:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menghasilkan keputusan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2019 mendatang sebesar Rp 1.734.994,34. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Sadudin melalui Kasi Perlindungan Tenaga Kerja Asep Samsu Ramli mengungkapkan, usulan tersebut berdasarkan keputusan pleno 30 Oktober lalu. Dalam rapat pleno, melibatkan sejumlah pihak terkait mulai dari Apindo, Serikat Pekerja, BPS, unsur perguruan tinggi, Disnaker sebagai Dewan Pengupahan dan tim peninjau dari kepolisian dan perwakilan dunia usaha, Gaspermindo serta Bagian Perekonomian Setda Kuningan. Adapun perhitungannya, kata Asep, berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan rumus UMn = UMt + (UMt x (INflasi + %PDB). \"Dalam menghitung UMK tersebut sudah ada aturan tetapnya dengan mempertimbangkan upah tahun lalu dan tingkat inflasi serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Dari perhitungan tersebut diperoleh angka UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.734.994,34,\" ujar Asep. Namun demikian, Asep menerangkan, angka tersebut masih dalam bentuk usulan dan telah diserahkan ke Bupati Kuningan untuk disahkan sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian disahkan. Biasanya, kata Asep, tanggal 21 November nanti sudah ada pengesahan dari gubernur untuk selanjutnya diinformasikan kepada pihak terkait. Terutama para serikat pekerja dan perusahaan untuk diterapkan mulai 2019 mendatang. \"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK tidak terlalu jauh dengan usulan tersebut bahkan cenderung sama persis. Namun tidak menutup kemungkinan berubah apabila kondisi inflasi tiba-tiba naik seperti yang terjadi beberapa tahun lalu akibat kenaikan harga BBM,\" ujar Asep. Asep melanjutkan, setelah UMK resmi disahkan oleh gubernur maka setiap perusahaan wajib mematuhi ketetapan upah tersebut. Meski diakui masih banyak perusahaan yang ternyata masih memberikan upah di bawah UMK, Asep berharap, bisa disiasati dengan memberikan tambahan fasilitas sehingga setiap pekerja mendapatkan upah yang layak. \"Misalkan dengan memberikan fasilitas makan siang atau kendaraan antar jemput karyawan dan lainnya. Sehingga jika ditambah dengan upah bulanan mereka yang secara nominal masih di bawah UMK, namun jika ditambah fasilitas tersebut bisa mencapai sesuai UMK,\" ucap Asep. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait