Bawaslu Stop Kasus Luhut-Sri Mulyani

Rabu 07-11-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh dua Menteri Jokowi akhirnya terjawab. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati terbukti tidak melakukan pelanggaran kampanye saaat acara IMF-Bank Dunia di Bali. Munurut Bawaslu, gestur satu jari yang dilakukan oleh menteri terkait tidak memenuhi unsur pidana pemilu. “Kami sudah menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Saudara Dahlan Pido atas Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bukan merupakan tindak pidana pemilu,\" kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (6/11). Lebih lanjut, dikatakan Ratna, dari keduanya memang tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sebagaimana larangan dalam Pasal 282 UU Pemilu Tahun 2017. “Kasus angkat jari oleh keduanya, kami nyatakan tidak terbukti ada pelangggaran. Sebab, tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 201. Keduanya tidak bersalah,\" tegas Ratna. Dengan demikian, kata Ratna, Bawaslu telah memastikan untuk memberhentikan kasus tersebut. Sedangkan, melalui rilis yang diterima FIN dari Bawaslu menerangkan bahwa status laporan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati tidak dapat ditindaklanjuti. (zen/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait