Terdakwa Anggap Saksi Berbohong

Rabu 20-03-2013,08:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER- Kasus dugaan penggelapan dan penipuan ratusan bal soun milik Charles Mulyono pimpinan PT Laju Layar, Waled, Kabupaten Cirebon, dengan terdakwa SW warga Baleendah, Kabupaten Bandung, kembali disidangkan di PN Sumber, kemarin (19/3). Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Panji Surono SH MH didampingi hakim anggota L Sunarno SH MH serta Ika Lusiana Riyanti SH dengan agenda meminta keterangan saksi. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini yakni Azwar Hamid SH. Saksi yang dihadirkan yakni Yoga, warga Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang merupakan mantan karyawan pabrik soun PT Laju Layar. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Yoga memberikan keterangan yang meringankan pelapor dan dirinya juga mengaku tidak mengatahui persoalan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa SW. “Memang saya kenal dengan terdakwa karena pernah ikut bekerja di pabrik milik Pak Charles. Kalau soal kasus ini sama sekali saya tidak tahu,” katanya sambil menambahkan dirinya mengaku pernah dipercaya oleh Charles Mulyono untuk mengelola pabrik soun tersebut. Yang menarik, Yoga mengaku dirinya memang pernah dimintai keterangannya sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Cirebon, namun dirinya sama sekali tidak pernah tahu isi tulisan yang ada dalam BAP polisi tersebut. “Dua kali saya dipanggil ke Polres Cirebon untuk dimintai keterangan. Dan saya hanya disuruh tanda tangan BAP oleh penyidik, tapi nggak pernah tahu isi dari BAP itu. Dan saya tidak pernah mengatakan bahwa saya tahu adanya muat barang soun ke Bandung. Jadi keterangan yang ada dalam BAP polisi itu, sama sekali bukan keterangan saya,” ungkapnya. Sidang yang hanya berlangsung selama 60 menit tersebut akhirnya kembali ditunda hingga pekan depan tanggal 26 Maret 2013 dengan agenda masih mendengarkan keterangan dua orang saksi yang meringankan terdakwa. Ditemui usai persidangan, SW mengatakan bahwa semua saksi Yoga telah berbohong saat memberikan keterangan di depan majelis hakim. “Keterangan itu bohong semua. Tapi beberapa ada yang benar, seperti dipernah ikut bekerja di pabrik itu saat yang dipercaya sebegai pengelola,” katanya. Sementara Charles Mulyono melalui penasihat hukumnya Agus Prayoga SH mengatakan kesaksian Yoga dapat memperkuat upaya JPU untuk menjerat terdakwa. “Menurut pendapat saya, keterangan saksi memperkuat upaya JPU menjerat terdakwa atau memperberat walau terdakwa menyatakan itu bohong semua. Sementara itu penerimaan uang Rp1 juta, soun bekas, tertib administrasi dan aturan termasuk nota rangkap 3 sangat jelas kesaksiannya dan klimaknya ada catatan pengeluaran bayaran upah gaji Rp27 ribu atas nama Yoga tapi yang bersangkutan (saksi Yoga, red) ternyata sudah keluar dan tidak pernah terima uang tersebut. Lalu siapa yang menerima dan apa motivasinya? Belum lagi nanti terdakwa akan terpojok dengan surat-surat dokumen yang dibawa oleh terdakwa sampai sekarang belum dikembalikan dan lupa tidak ditanyakan dalam persidangan,” jelasnya. Perlu diketahui, SW dilaporkan dan didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan barang berupa 620 bal soun yang terdiri dari barang bukti palsu 436 bal dan 184 bal asli. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara mengeluarkan barang dari pabrik sebanyak 825 bal. Kemudian menjual barang yang dibayar dua kali tunai, tetapi dilaporkan dalam pembukuan kas perusahaan hanya 1 kali. Pengambilan kas 2 kali berturut-turut, masing-masing tanggal, 5 dan 6 September 2011 tidak masuk dalam laporan harian. Selain itu, tidak ada laporan buku aktivitas pemakain bahan baku. Hal tersebut diduga unsur kesengajaan oleh terdakwa SW agar mudah memanipulasi. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait