Bajang Terciduk Bawa Paket Sabu dari Cirebon

Jumat 09-11-2018,03:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Jajang Sudrajat alias Bajang (37) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena kedapatan membawa paket sabu. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan Bajang dilakukan pada Selasa (6/11) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang nongkrong di salah satu minimarket di Cijoho. Penangkapan Bajang berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaannya sebagai pemakai dan diduga pengedar narkoba jenis sabu. \"Dari penangkapan tersebut kami mendapati barang bukti dua paket sabu seberat 0,2 gram di saku celana jins yang dipakai pelaku. Saat itu juga pelaku kami gelandang ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Dedih kepada Radar Kuningan, kemarin. Dalam keterangannya kepada petugas, Bajang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Cirebon seharga Rp 500.000. Dia mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai sendiri. \"Kami masih mendalami apakah benar pelaku memiliki barang haram tersebut untuk dipakai sendiri atau untuk dijual lagi. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga seorang pengedar yang saat berada di minimarket tengah menunggu calon pembelinya. Kami masih menyelidiki kemungkinan tersebut,\" ungkap Dedih. Terhadap orang yang menjual barang haram tersebut kepada Bajang, Dedih mengaku telah mengantongi identitasnya dan tengah memburu keberadaan pengedar tersebut. \"Mudah-mudahan secepatnya kami bisa menangkap pengedar tersebut sekaligus mengungkap jaringannya,\" ucap Dedih. Atas perbuatannya, Bajang kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait