JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (ES) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan perkara ini tinggal menunggu waktu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persidangan mantan Wakil Komisi VII DPR itu akan digelar dalam waktu dekat. \"Penyidikan untuk ES telah selesai. Berkas dan tersangka telah diserahkan penyidik ke penuntut umum,\" katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, Eni membenarkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dirinya optimis pengajuan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) kasus ini dikabulkan jaksa penuntut umum KPK. \"Pokoknya saya sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif. Alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan,\" tukas Eni. Eni pun mengakui pernah menerima dugaan aliran dana selain yang diterima dari bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini terendus usai dana suap yang dikembalikan melebihi dari yang diterimanya. Kata dia, tentang hal tersebut juga sudah disampaikan ke penyidik. \"Ya, memang ada penerimaan yang lain. Sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja,\" imbuhnya. Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dikabarkan kembali mengembalikan dana suap yang ia terima dari bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni menyerahkan dana sebesar Rp1,3 miliar kepada KPK. Ini merupakan pengembalian keempat yang dilakukan Eni. Penyerahan bukti setor dilakukan pada Senin (5/11). Eni telah melakukan pengembalian dana suap sebanyak tiga tahap dengan total nilai Rp2,25 miliar. Jika terbukti bahwa dana tersebut merupakan bagian dari suap, maka akan dikembalikan kepada negara. Sementara itu, KPK mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan Eni dengan mengembalikan dana suap. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu juga sudah mengakui perbuatannya, baik dalam bentuk keterangan maupun pengakuan adanya pertemuan dengan pihak lain. Ini nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengabulan pengajuan JC. (riz/fin)
Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Segera Disidang
Sabtu 10-11-2018,15:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :