Satpol PP Tegaskan Perorangan Tak Boleh Menata Kaki Lima

Rabu 14-11-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Adanya temuan jual beli lapak tenda PKL di trotoar depan SMPN 7 Kota Cirebon, menjadi perhatian yang serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih melakukan penyelidikan. Kepala Satpol PP Andi Armawan mengatakan, pihaknya masih memproses pihak-pihak yang terlibat. Termasuk mengklarifikasi temuan-temuan lapangan. \"Ini ada indikasi apa di sana? Kita masih proses kita undang terus pihak yang terkait,” ujar Andi, kepada Radar Cirebon. Ia tak menampik, ada kesan Satpol PP berbelit-belit. Tetapi dengan cara ini penegakan perda dilakukan sesuai prosedur. Kemudian bakal komprehensi. “Memang terkesan langkah kami panjang, tapi nanti akan ketemu di balik ini semua siapa,\" tandas Andi, saat diwawancari usai rapat koordinasi dengan Komisi I dan II DPRD. Sejauh ini, Satpol PP belum membahas mengenai sanksi apa yang diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran dari jual beli lapak. Andi bersama jajaran masih melakukan pengumpulan data terlebih dahulu. \"Kita belum bicara sanksi dulu,\" ucapnya. Namun ditegaskan, adanya penataan yang dilakukan oleh perorangan tersebut juga langkah yang salah. Sebab bukan kewenangannya. Juga bisa menimbulan permasalahan yang lain. Dari temuan yang ada, langkah penataan ini lebih cenderung mementingkan unsur bisnisnya dari pada ketertibaanya. \"Ini kan yang menjadi repot. Yang diduduki oleh pedagang kaki lima kan trotoar, ketika sudah merasa pedagang membeli lapak ya seenaknya saja,” katanya. Apalagi, penataan tendanisasi juga tidak berhasil. Ia mencontohkan di kawasan Jl Winaon, Pasar Kanoman. Pedagang sudah diberi Tanda Daftar Usaha (TDU). Diberi juga tenda. Tapi berakhir dengan kesemerawutan. Sementara itu, selain adanya temuan jual beli lapak. Tumbuhnya PKL juga ada temuan sambungan listrik illegal. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengkritisi terkait dengan mudahnya akses pedagang kaki lima mendapatkan pemasangan listrik dari PLN. Sehingga ada beberapa sambungan yang menggunakan meteran listrik. Seharusnya, PLN juga harusnya ada saringan. Minimal ada rekomendasi Disdagkop-UKM atau yang berwenang.  “Ini soalnya di beberapa lokasi itu ada meteran listrik. Dicantolkan di pagar sekolah. Itu kan bahaya \" ulasnya. Dikatakan Agung, pihaknya juga mengeluhkan karena banyak ruang trotoar yang dipakai oleh Pedagang Kaki Lima. Padahal, untuk Ketertiban Keamanan dan Kebersihan (K3) ini, bakal sulit tercapai bila ruang trotoar dieksploitasi oleh PKL. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait