Ingat! Sambungan Listrik Ilegal Bisa Dipidana

Rabu 14-11-2018,18:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan menggunakan sambungan listrik ilegal. Hasil penelusuran yang dilakukan Radar Cirebon, PKL di Jl Ciremai Raya khususnya di depan SMPN 7 mengambil listrik dari tiang terdekat. Temuan ini akan segera ditindaklanjuti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kota Cirebon. Tim akan diturunkan untuk memeriksa jaringan listrik yang dipakai pedagang. Soal sambungan ilegal ini juga jadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang digagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Satpol PP Andi Armawan mengaku telah menyita puluhan meter kabel dari PKL yang berjualan pada malam hari. Ironisnya, kabel beserta colokan dibuat seadanya. Sangat berbahaya bagi keselamatan  dan berpotensi menimbulkan hubungan pendek yang memicu kebakaran. \"Colokan hanya digantungkan pada pagar besi, kabelnya rentan terkelupas. Ini bahaya sekali, sehingga kami harus menyitanya,\" ujar Andi. Bahkan dia juga meragukan, asal sumber listrik itu berasal dari meteran yang sah. Bisa saja dari sumber yang ilegal. Kalaupun dari meteran resmi, peruntukannya juga bisa dipermasalahkan. Pemakaian rumahan tidak boleh disambungkan apalagi dikomersilkan. \"Untuk itu, kami bersama PLN dan bisa didampingi pihak TNI-POLRI akan melakukan pemeriksaan,\" tegasnya. Mendapat temuan ini, Supervisor Transaksi Energi PLN Area Cirebon Agus Sugianto menegaskan, PKL yang menggunakan listrik ilegal bisa dijerat pidana. Karena tidak masuk meteran dan menimbulkan kerugian negara. \"Di beberapa ruas jalan, bersama Satpol-PP akan diadakan pemeriksaan. Apakah sambungan itu ilegal artinya pencurian listrik. Atau menyambung ditempat lain, inipun melanggar, karena ada transaksi jual beli listrik,\" tukasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait