Kartu Menikah Poligami? Berikut Penjelasan Kemenag

Sabtu 17-11-2018,09:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kementerian Agama menjelaskan soal beredarnya informasi soal kartu nikah berwarna kuning dengan empat kolom istri, yang disebut untuk berpoligami. Kabar itu beredar di media sosial. \"Itu bukan bentuk Kartu Nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks,\" kata Kasubdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi seperti dilansir Antara Sabtu (17/11/2018). https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1063358303906934784?s=19 Dia mengatakan, kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Pada bagian atas kartu ada  kop Kementerian Agama. Kemudian di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Selanjutnya pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al Quran Surat Ar Rum Ayat 21. Sedangkan di bagian bawah kartu nikah, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu. Kemudian, di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas. Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). \"Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,\" kata dia. Anwar menegaskan tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait