KPK Geledah Rumah Gubernur Riau

Kamis 21-03-2013,08:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Rangkaian Pencarian Data di Ruang Bendahara Golkar JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus korupsi pembangunan sarana Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Setelah sehari sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja Bendahara Partai Golkar Setya Novanto di gedung DPR, kemarin rumah Gubernur Riau Rusli Zainal di Jakarta mendapat giliran. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menggeledah rumah Rusli Zainal di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat. Di tempat itu, penyidik mencari data pengajuan anggaran perubahan peraturan daerah oleh Rusli Zainal terkait dengan pelaksanaan PON Riau pada 2012. Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari pencarian data sebelumnya di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir di gedung DPR, Senayan, pada Selasa (19/3). \"Hasil penggeledahan Selasa, penyidik menyita tiga kardus seukuran tempat air mineral dari tiga tempat berbeda,\" jelas Johan. Tiga tempat tersebut adalah ruang kerja Setya Novanto, Kahar Muzakir, dan kantor perusahaan desain, PT Findomuda Desaincipta. Menurut dia, data paling banyak diamankan dari perusahaan desain. Johan tidak menjelaskan data apa saja yang berhasil dibawa penyidik ke markas KPK. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh data tersebut berupa kertas. Penggeledahan juga belum membuat KPK menyimpulkan perlunya memanggil beberapa nama besar dari Partai Golkar. Misalnya, Kahar Muzakir, Setya Novanto, dan Agung Laksono yang menjabat sebagai Menko Kesra. \"Belum ada. Begitu juga dengan anggota DPR lain,\" jelasnya. Sekitar pukul 17.15 para penyidik KPK meninggalkan rumah Rusli Zainal. Sepuluh penyidik bertolak dari rumah Jalan Kembangan Utama Blok H7-1 RT 007 itu menuju Kantor KPK. Berbeda dengan sebelumnya, di situ tidak terlihat ada penyitaan. Penyidik hanya membawa dua koper tanpa menjelaskan apa isinya. Salah seorang penyidik mengaku bahwa timnya sudah selesai menggeledah dan tidak menemukan apa-apa. \"Tidak dapat apa-apa dari rumah Pak Rusli Zainal ini,\" jelasnya. Kapolsek Kembangan Kompol Herru Agus yang ikut mendampingi membenarkan hal tersebut. Dia mengaku mengawal pencarian data penunjang di rumah tersebut. Selama itu pula, dia tak melihat berkas yang diamankan. Kurniawan, ketua RW 09 yang juga ikut menjadi saksi penggeledahan, mengatakan bahwa rumah itu bukan atas nama Rusli Zainal. Sepengetahuannya, dua hunian yang digeledah merupakan milik perempuan bernama Syarifah Darmiati Aida. \"Setahu saya, dia istri Rusli Zainal,\" tuturnya. Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggeledahan oleh KPK di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. \"Kalau sama hukum, kita tetap patuh dan tunduk,\" ujar Bambang di gedung DPR Jakarta, kemarin. Dia mengungkapkan, berdasar informasi yang diperolehnya dari pihak KPK, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus PON Riau yang telah menetapkan Ruzli Zainal (RZ) sebagai tersangka. \"Penggeledahan itu terkait kasus RZ. Jadi, KPK menurut Jubir KPK (Johan Budi SP) dalam rangka mencari jejak di ruangan Setya Novanto,\" kata anggota Komisi III DPR tersebut. Partai Golkar, kata Bamsat \"sapaan akrabnya\" tetap mendukung upaya penegakan hukum oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut. Dia menambahkan, selama KPK melalui prosedur hukum yang benar, pihaknya tidak akan mempermasalahkan itu. \"Tidak ada masalah, proses hukum biasa. Yang harus dilalui terkait kasus yang tengah disidik KPK, itu sudah protap,\" ungkapnya.   **MA Perberat Hukuman Penyuap PON   Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan putusan terhadap dua penyuap kasus PON Riau. Dua penyuap itu adalah Eka Dharma Putra (mantan kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Riau) dan Rahmat Syahputra (site administrasi manajer kerja sama operasional/KSO). Oleh MA, keduanya divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Eka dan Rahmat masing-masing tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan kasasi diambil pada Selasa sore (19/3) oleh majelis hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Krisna Harahap bersama Komariah E. Sapardjaja dan Surachmin. \"Kita menerima keberatan dari JPU. Menerima permohonan kasasi dari JPU atau istilahnya kabul kasasi JPU,\" kata Krisna kepada Jawa Pos, kemarin. Sebelumnya JPU keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Eka dan Rahmat 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Tidak sampai sepekan kemudian, JPU KPK yang terdiri atas Muhid Mudin, Asrul Alimin, Risma Ansari, dan Nurul Widiasih mengajukan banding. Sebab, JPU menilai hukuman yang pantas adalah 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Pada saat yang sama, Rahmat Syahputra mengajukan banding karena merasa vonis dari PN Pekanbaru terlalu berat. Namun, Rahmat kalah dan bersama Eka dinyatakan tetap terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi karena menyuap anggota DPRD Riau melalui Muhammad Dunir, ketua panitia khusus (pansus), dan M. Faisal Aswan sebesar Rp1,8 miliar (baru terealisasi Rp900 juta). Uang itu diberikan agar dewan bisa mengubah Perda No 5/2008 dan No 6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan pembangunan venue PON XVIII di Pekanbaru. \"Jadi, yang kena vonis itu koordinator untuk suap anggota DPRD Riau. Uangnya itu milik tiga perusahaan pemegang proyek,\" kata Krisna. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk. Krisna mengatakan, tidak ada pertimbangan khusus atas putusan kasasi terhadap dua penyuap itu. Pihaknya menguatkan putusan pada pengadilan sebelumnya. \"Putusan mengacu ke tuntutan JPU. Cuma ini kan masih ada perkara lain (terkait kasus yang sama, red) sedang berproses. Misalnya, dari perusahaannya,\" ucapnya. (gen/dim/dyn/c10/nw)

Tags :
Kategori :

Terkait