BPPD Sebut Pengusaha Galian C Nakal Tak Bayar Pajak

Sabtu 24-11-2018,18:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon mencatat, masih ada pengusaha galian tipe C yang belum menyetorkan pajak. Nilainya, cukup besar. Kepala Bidang Pajak Daerah II BPPD, Sukana membenarkan adanya pengusaha galian C yang belum menyelesaikan kewajibannya menyetorkan pajak. Yakni PT Bima Sakti di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber. \"Tahun ini baru satu kali bayar pajak, hanya di bulan April. Sedangkan Mei sampai Agustus 2018 belum membayarkan pajak,\" ujar Sukana.. Jika diperinci, kata dia, PT Bima Sakti harus membayar pajak di Mei sebesar Rp15.520.000, Juni Rp14.129.630, Juli Rp40.929.630, Agustus Rp16.037.037. Sementara bulan Oktober masih menunggu laporan. \"Jadi, kalau ditotal jumlahnya sebesar Rp86.616.297 pajak yang harus disetorkan pihak PT Bima Sakti,\" terangnya. Dia membeberkan, dari 16 pengusaha tambang legal yang ada di Kabupaten Cirebon, hanya PT Bima Sakti yang tidak taat pajak. Pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban. Bahkan sudah pernah didatangi pihaknya ke alamat tempat yang bersangkutan tinggal. \"Tapi ketika kita datangi rumah yang sesuai alamatnya, itu bukan rumah yang bersangkutan. Tapi rumah orang tuanya. Saat ditelepon pun tidak aktif,\" tandasnya. Dia mengaku, kendala yang dihadapi pihaknya karena di Kabupaten Cirebon belum dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak. Sehingga, tidak bisa melakukan pemeriksaan ke pengusaha nakal, maupun melaporkannya ke ranah hukum jika memang hasil pemeriksaan termasuk pidana. Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Suminta menilai, pendapatan pajak di sektor galian C di daerah ini belum maksimal. Sebab, jumlah galian C dan kuota material yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pemasukan pajaknya. Menurutnya, sejauh ini pemasukan asli daerah (PAD) terutama dari sektor galian C yang ada di daerahnya masih belum maksimal. Sebab, kata dia, terdapat beberapa pengusaha galian C nakal yang sampai saat ini belum menuntaskan kewajibannya. \"Ini di kita jelas pajak dari sektor galian C belum maksimal. Harus segera ditambal. Dinas terkait harus segera menyelesaikannya dengan pengusaha bersangkutan. Apalagi berdasarkan data yang ada, terdapat pengusaha galian C yang sudah hampir selesai aktivitasnya, tapi empat bulan belum menyetorkan pajaknya,\" imbuhnya. Meski perizinan dan pengawasan kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, tetapi kewajiban membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Cirebon dari material yang telah dikeluarkan, harus dipenuhi. \"Karena lokusnya ada di kita. Ya kewajiban membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Cirebon ya harus dilakukan,\" kata politisi PDI Perjuangan ini. Suminta menjelaskan, jika berkaca pada wilayah Kalimantan, dari hasil kunjungan kerja pihaknya belum lama ini, para pengusaha tambang di sana harus membuka jalan terlebih dahulu untuk bisa mengeluarkan material. Yang artinya, mereka telah mengeluarkan biaya besar, tetapi pembayaran pajaknya mereka taati. \"Kalau di kita kan kebanyakan jalan yang digunakan jalan umum, tidak perlu membuka jalan terlebih dahulu. Yang artinya biaya pengeluaran tidak seperti di Kalimantan. Masa membayar pajak saja tidak dilakukan,\" kata pria yang akrab disapa Iyum itu. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait