Kisruh PG Jatitujuh Buntu

Sabtu 24-11-2018,21:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Pertemuan warga penggarap, pemerintah daerah dan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh yang difasilitasi Tim Saber Pungli Pusat belum menemui titik temu. Pasalnya, kedua belah pihak masih tetap bertikai dan kukuh  dengan argumen masing-masing. Kendati begitu, Saber Pungli akan terus mengusut dugaan pungutan liar dalam kisruh lahan PG Jatitujuh. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Indramayu, Jumat (23/11) dihadiri Satgas Saber Pungli dan Wakil Bupati Indramayu Supendi, serta kalangan LSM. Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) Taryadi mengaku keberatan, warga penggarap atau anggotanya disebut sebagai penyerobot lahan. Menurutnya, lahan tebu PG Jatitujuh sudah dikuasai warga sejak lama. \"Sebelum Indonesia merdeka nenek moyang kami sudah memanfaatkan lahan tersebut sebagai mata pencaharian. Buktinya di lahan banyak terdapat makam nenek moyang,\" ujar dia. Taryadi pun mengatakan, warga kecewa melihat lahan mereka berubah menjadi lahan tebu. Setelah berubah menjadi lahan tebu mereka pun tidak merasakan dampak positif terhadap kesejahteraan. \"Lebih baik kami menanam palawija atau padi,\" kata Taryadi. Saat ini, warga penggarap pun siap bekerja sama dengan pihak manapun dengan catatan warga dibekali status hukum yang jelas dalam menggarap. Selama menjadi hak PG Jatitujuh, warga akan tetap menuntut. \"Siap bermitra manakala status jelas. Berikan legalisasi hak kelola,\" tegasnya. Dia mengatakan, selama ini banyak warga bergantung kepada lahan tersebut. Kebanyakan warga penggarap menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam. Wakil Bupati Indramayu, Supendi mengaku, solusi terbaik akan permasalahan tersebut yakni adanya kerja sama. “Manfaatkanlah masyarakat di sekitarnya. Manakala masyarakat sudah menerima fungsi sosial dari keberadaan PG Jatitujuh saya kira mereka akan membantu produksi gula,” tegas Supendi. Supendi juga berharap, pihak PG Jatitujuh secepatnya memberikan tanah pengganti. Karena itu merupakan tuntutan pertama dari warga. Terkait ganti rugi ini merupakan kewenangan pusat atau pihak kementerian dengan BUMN terkait. Berkenaan dengan dugaan pungli, dia mempersilakan masyarakat melapor kepada pihak berwenang. Sebab pemerintah daerah tidak mengurusi persoalan hukum di kisruh lahan PG Jatitujuh. “Diadukan saja ke Polres atau Saber Pungli. Itu bukan ranah kita,” tuturnya. Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko mengatakan, dirinya telah menugaskan Wakapolres Indramayu Ricardo Condrat Yusuf untuk mengusut kasus dugaan pungli di lahan PG Jatitujuh. Dalam waktu dekat tim akan segera merampungkan bukti-bukti kasus tersebut. “Dan meminta bantuan pak dandim untuk menindaklanjuti,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli terjun langsung mengusut dugaan pungli di kisruh lahan PG Jatitujuh. Satgas menerima aduan adanya jual beli lahan negara yang dilakukan sejumlah oknum di tengah masyarakat. Saat ini Satgas tengah menelusuri kebenaran aduan tersebut dan mencari siapa oknum yang bermain tersebut. Selama dikuasai warga, PG Jatitujuh kesulitan untuk meningkatkan produksi gula mereka. Betapa tidak, lebih dari 5.000 hektare lahan kini dikuasai warga penggarap. Lahan-lahan tersebut dibiarkan mangkrak tanpa ditanami tebu. Diperkirakan setiap tahunnya PG Jatitujuh mengalami kerugian Rp 200 miliar akibat produksi yang tersendat. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait