SK Honorer Tunggu Perpanjangan, Data Honorer Lama Capai 1.066 Orang

Selasa 27-11-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Surat Keputusan Walikota mengenai insentif untuk tenaga pendidik honorer bakal habis masa berlakunya. Satu-satunya regulasi yang mengukuhkan status tenaga pendidik dan kependidikan itu, perlu perpanjangan. Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) meminta Pemerintah Kota Cirebon, segera memproses penambahan masa berlaku. Mengingat proses validasi data tenaga honorer di sekolah negeri masih berjalan. \"Kalau data honorer yang lama sudah selesai, nah honorer baru yang non SK yang belum divalidasi,” ujar Ketua FTHSN Kusmana S Sos MSi kepada Radar Cirebon. Dari data FTHSN, tenaga honorer yang sudah terakomodir dalam SK sebanyak 1.088 orang. Setelah divalidasi jumlahnya berkurang menjadi 1.066 orang. Tetapi ada juga penambahan data honorer baru. Yang hingga saat ini masih dalam inventarisasi dan menunggu proses selanjutnya. Penetapan SK sendiri, rencananya menunggu pelantikan walikota terpilih. Sebab SK itu dikeluarkan menjelang habisnya masa jabatan Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH di periode pertama. Sesuai titi mangsa, SK bakal habis Desember mendatang. Kusmana berharap, Januari tahun depan, sudah ada SK Honorer yang baru. Mengingat walikota terpilih, juga segera dilantik. “Mudah-mudahan setelah dilantik langsung diproses,” ucapnya. SK ini begitu pentingnya. Sebab menjadi sebagai acuan pemberian insentif kepada tenaga honorer di sekolah negeri. Dalam pengajuan SK Honorer tahun 2019, FTHSN mengusulkan insentif honorer sebesar Rp350 ribu per bulan. Mengacu pada data di SK lama dengan jumlah 1.066 tenaga honorer, total kebutuhan anggarannya sekitar Rp4,5miliar. Ke depan, Kusmana berharap, SK ini masa berlakunya tidak satu tahun. Tapi sepanjang jabatan walikota. Sehingga tidak perlu ada perpanjangan di setiap akhir tahun. Kalaupun ada penyesuaian, sifatnya SK perubahan. Di mana tidak menutup kemungkinan jumlah honorer yang masuk dalam SK bakal bertambah. Juga terkait dengan nominal insentif yang diharapkan juga ada perbaikan. “Saya sudah ngobrol dengan walikota. Mudah-mudahan usulan SK dipermanenkan bisa diterima,” katanya. Dijelaskan dia, dalam hal ini FTHSN memperjuangkan aspirasi tenaga honorer sekolah negeri. Dalam hal ini, mencakup juga petugas tata usaha dan operator. Karena tenaga pendidik dan kependidikan ini menjadi satu kesatuan. Seperti diketahui, dalam penerbitanya SK tenaga honorer ini menjalani proses yang begitu panjang. Dinas Pendidikan ketika itu harus bolak-balik berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari konsultasi itu kemudian keluar rekomendasi. Yang menjadi dasar bagi walikota mengeluarkan surat keputusan. Data yang dihimpun Radar Cirebon dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon hingga September 2017, jumlah guru non PNS tingkat SD di Kota Cirebon sebanyak 965 orang. Jumlah tersebut hampir setara dengan jumlah guru PNS yakni 992 orang. Terdata untuk jumlah total peserta didik tingkat SD di Kota Cirebon sebanyak 36.114 orang dengan jumlah rombel 904. Masing-masing, di UPT Pendidikan Kecamatan Kejaksan sebanyak 6.940 orang, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 5.064 orang, Kecamatan Kesambi sebanyak 10.553 orang, Kecamatan Pekalipan 2.430 orang dan Kecamatan Harjamukti sebanyak 11.127 orang. Dengan jumlah ini, tentu tidak memungkinkan hanya mengandalkan guru PNS. Jumlah mereka tidak sebanding dengan rombel, juga peserta didik. Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), juga telah mengirimkan data kebutuhan guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dibutuhkan sekitar 2 ribu tenaga pada Desember 2017 lalu. Jumlah tersebut, untuk tenaga medis/kesehatan dan guru. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait